Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kejahatan Seksual terhadap Anak
Buronan FBI Ditangkap Polda Metro Jaya Atas Kasus Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur
2020-06-16 14:14:53
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, didampingi Dirreskrimsus PMJ Kombes Pol Roma Hutajulu dan jajaran, dalam konferensi pers penangkapan buronan FBI.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil melakukan penangkapan terhadap Russ Albert Medlin, Warga Amerika Serikat yang menjadi buronan atau DPO (Daftar Pencarian Orang) FBI (The Federal Bureau of Investigation) atas kasus persetubuhan anak dibawah umur. Ia ditangkap polisi di Brawijaya VIII, Jakarta Selatan, pada tanggal 15 Juni 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, penangkapan Russ Albert Medlin berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat tinggal tersangka yang beralamat dijalan Brawijaya, Kebayoran baru Jakarta Selatan sering terlihat tamu (anak perempuan) yang keluar masuk rumah tersebut dengan ciri-ciri fisik berbadan mungil dan pendek yang diperkirakan masih remaja (belum dewasa).

Kemudian, lanjut Yusri, pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2020, penyelidik Subdit IV/Tipid Siber dipimpin oleh AKBP Dhany Aryanda dan Kompol Rovan Richard Mahenu setelah melihat adanya 3 (tiga) orang anak perempuan yang keluar dari kediaman pelaku.

"(Polisi) Melakukan wawancara terhadap ketiga perempuan yang diperkirakan masih usia anak (dibawah 18 tahun) dan berdasarkan pengakuan bahwa mereka disetubuhi oleh Pelaku. 2 (dua) orang diantaranya adalah anak yang masih berusia 15 tahun dan 17 tahun (belum dewasa)," kata Yusri, Selasa (16/6).

"Kemudian tim melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) orang laki-laki yang berinisial RAM, yang baru saja menyetubuhi 3 perempuan yang 2 orang diantaranya berusia anak," jelas Yusri.

Yusri menambahkan, modus operandi pelaku RAM, meminta dicarikan perempuan yang masih anak dibawah umur kepada tersangka A (perempuan, sekitar usia 20 tahun, warga negara Indonesia) melalui pesan WhatsApp, kemudian tersangka A mengenalkan dengan anak korban atas nama S.S. yang masih berusia 15 (lima belas) Tahun kemudian tersangka RAM langsung berkomunikasi kepada anak korban S.S. untuk diajak berhubungan intim layaknya suami istri.

"RAM meminta kepada anak korban S.S. untuk mengajak teman-temannya jika anak korban memenuhi keinginan RAM, maka anak korban S.S. dan 2 (dua) orang temannya yaitu anak korban L.F. dan sdri. T.R akan diberikan imbalan uang masing-masing sebesar Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah)," ungkap Yusri.

Dikatakan Yusri, berdasarkan keterangan para anak korban saat mereka melakukan hubungan layaknya suami istri, Pelaku merekam video menggunakan HP pelaku dan meminta bantuan salah satu anak korban untuk memegang HP pelaku sementara pelaku melakukan hubungan layaknya suami
istri.

Sementara itu, dari pengakuan yang diperoleh polisi dari hasil interogasi, diketahui RAM merupakan seorang buronan Interpol berdasarkan Red Notice-Interpol dengan control number : A-10017/11-2016, tanggal 04 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol United State yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019 dan tercatat tersangka RAM.

"Berdasarkan Red Notice-Interpol tersebut RAM melakukan penipuan investor sekitar $ 722 juta USD atau (sekitar 10,8 triliun rupiah) dengan menggunakan modus penipuan investasi saham membuat, mengoperasikan, dan mempromosikan investasi dengan metode cryptocurrency skema ponzi," ujar Yusri.

"Didalami informasi lebih lanjut, pelaku adalah residivis kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di Amerika dan sudah di dakwa 2 kali pada tahun 2006 dan tahun 2008 dihukum penjara selama 2 (dua) tahun oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada, AS atas
perbuatannya melakukan pelecehan seksual dengan korban anak berusia 14 tahun dan menyimpan material video dan gambar dengan obyek anak sebagai korban seksual," beber Yusri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2