Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
DPO
Buronan Kasus Penipuan Diringkus Satgas Kejaksaan
Saturday 18 Jan 2014 01:26:49
 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA Berita HUKUM - Tim dari Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Agung (Kejagung) meringkus buronan yang merupakan terpidana kasus penipuan yang sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Satgas Kejagung berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Terpidana bernama R. Nifram Erwin Luik, SE Bin Tubias Yakubus Luik, Umur 50 Tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan wiraswasta, Pendidikan S-1,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Sabtu (18/1) dini hari.

Untung menambahkan bahwa terpidana Nifram Erwin Luik saat dibekuk, tengah berada di Apartemen Kalibata City Tower B 8 CU, Kalibata, Jakarta Selatan sekitar Pukul 20.45 WIB Jumat (17/1).

Selaku Dirut PT. Jabal Nusra Tbk, terpidana Nifram melakukan penipuan dalam pembayaran escrowe sebesar Rp 450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) untuk pekerjaan Proyek Rumah Sakit Umum Bung Karno di kecamatan Tembalang pada tahun 2003 sehingga merugikan PT. Klampis Ireng (Dirut, Ir. Hery Subagyo, MBA).

“Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP Berdasarkan Putusan MA No.1559 K/Pid/2011, tanggal 6 Maret 2013 dengan menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 9 (sembilan) bulan,” ujar Untung.(bhc/mdb)





 
   Berita Terkait > DPO
 
  KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
  Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
  Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
  DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
  Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2