Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
DPO
Buronan Kejaksaan Negeri Tarakan Ditemukan di Hutan Tahura Sudah Jadi Tengkorak
Thursday 20 Dec 2012 17:10:03
 

KTP Sujono saat ditemukan tak jauh dari mayatnya, Rabu (19/12).(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Mantan kepala kasir PLN Tarakan Kalimantan Timur (Kaltim) Sujono (46) yang menjadi buron kasus pidana korupsi di anak perusahaan PLN Tarakan yang terungkap Februari 2010 lalu dengan kerugian negara mencapai Rp 1,8 miliar, ditemukan sudah menjadi tengkorak di KM-54 Balikpapan-Samarinda Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara Rabu (19/12) sekitar pukul 13:05 Wita siang.

Sujono dinyatakan bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka di awal tahun 2011 dan resmi ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan pada 28 April 2011.

Informasi yang dihimpun pewarta BeritaHUKUM.com, penemuan mayat Sudjono tak sengaja oleh Andik (30) seorang karyawan perusahan PT Cahaya Permata sekitar seminggu yang lalu ketika baru selesai menolong korban lakalantas di KM-54 dan beristirahat di pinggir jalan dan tak sengaja tangannya memegang tulang belulang, namun karena masih perasaan takut maka baru dilaporkan ke Polsek Samboja Rabu (19/12).

"Ketika ingin mencari tempat berteduh, secara tak sengaja saya memegang sebuah benda yang belakangan diketahui kerangka manusia yang berserakan. Namun ketika itu, saya tidak langsung melapor ke Polisi lantaran masih takut," ujar Andik.

Belakangan dia memberitahukan kepada rekannya, Agus, yang sehari-hari bekerja sebagai pegawai Pusat Penelitian Hutan Tropis Universitas Mulawarman (PPHT Unmul) Bukit Soeharto. Selanjutnya kedua saksi ini kembali mendatangi lokasi bersama dua rekan lain bernama Sunardi dan Gendut.

Ketika ditemukan, kerangka mayat tersebut tinggal tulang-belulang yang masih terlihat utuh, walau berserakan di lokasi. Kerangka itu mengenakan jaket berwarna hitam-merah, bercelana panjang hitam, kaos dalam hitam, serta topi kulit hitam.

Tak jauh dari kerangka ditemukan dombet berwarna coklat berisikan kartu tanda penduduk (KTP) atas nama Sujono, identitasnya: tempat kelahiran Kebumen, 29 Juli 1966, dan berdomisili di Jalan Sebengkok RT 14 RW 06 Sebengkok, Tarakan Tengah. Selain itu, ditemukan pula kartu identitas lainnya, seperti surat izin mengemudi (SIM), kartu PLN Tarakan, serta kartu arena ketangkasan, TimeZone.

Kasubag Humas Polres Kukar Iptu Suwarno, Kamis (20/12) siang membenarkan temuan mayat dengan kartu identitas seperti disebutkan. Hanya, pihaknya belum bisa memastikan jika identitas mayat sesuai data KTP. Sebab, pihak kepolisian masih harus menunggu hasil laboratorium dari dokter forensik RSUD AW Syahranie Samarinda.

“Yang jelas, kartu identitas tersebut memang ditemukan tak jauh dari kerangka,” ucap Suwarno. Selanjutnya, pihaknya masih menyelidiki penyebab kematian. Termasuk menelusuri pemilik kartu identitas tersebut.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > DPO
 
  KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
  Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
  Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
  DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
  Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2