Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
SCTV
Buruh Demo Kesper SCTV Mepertanyakan Nasib 41 Kariawan
Thursday 27 Sep 2012 15:42:47
 

Pegawai SCTV yang ikut tergabung dalam demo Buruh (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ribuan Buruh Masih melakukan Orasinya di depan Kantor Kementerian Tenaga Kerja, sambil mengelar mimbar bebas, orasi demi orasi dari perwakilan buruh dan menyanyikan lagu perjuangan, serta tarian perjuangan kaum buruh di depan gedung Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kamis (27/9).

Dalam orasinya, para pendemo mengatakan, "Hari ini buruh bersatu, maka kami tidak akan mudah untuk dikalahkan. kami karyawan yang sudah tetap saja, masih tetap bisa untuk dialihkan menjadi kariawan kontrak ini terjadi pada kawan-kawan dari SCTV, di mana sebagian dari pada kariaan SCTV yang Sudah bekerja tahunan di alihkan mejadi pekerja Kontrak, apalagi temen - temen kami yang saat ini masih status pekerja kontrak, bagaimana nasibnya?", ujar orator dari atas podium mobil dengan mengunakan pengeras suara.

"Maka tidak ada kata lain untuk hal ini, kita harus bersatu melawan Outsursing, lawan upah murah. Pegawai dari SCTV juga bergabung dalam aksi ini, mereka menolak sistem kerja kontrak", kata salah seorang orataor, sambil meneriakan yel - yel 'hidup buruh, hancurkan outsourcing".

Sementara itu perwakilan Serikat Pekerja SCTV, Agus ketika di minta keterengan oleh BeritaHUKUM.com mengatakan, "bahwa memang benar sebagian rekan-rekan kami sudah di alihkan sebagai pekerja Kontrak, saat ini masih ada 41 kariawan SCTV, rekan kami yang tidak bersedia di alihkan, bila kami harus di alihkan menjadi kariawan kontrak, kami bergabung bersama rekan-rekan buruh hari ini untuk memperjuangkan nasib kami, keluarga kami, dan rekan-rekan kami Pungkas Agus sembil bergabung menuju barisan masa pendemo.(bhc/put)






 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2