Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Narkoba
Buruh Divonis Lima Tahun Penjara
Thursday 01 Nov 2012 09:44:10
 

Pengadilan Negeri Serang (Foto: Ist)
 
SERANG, Berita HUKUM - Seorang buruh serabutan divonis lima tahun penjara oleh Ma­jelis Hakim Pe­nga­dilan Negeri (PN) Se­rang, Rabu (31/10). Pasalnya, ter­­dakwa Zihad (31), terbukti secara sah dan me­ya­kin­kan melanggar Pa­sal 111 ayat (1) Un­dang Undang No­mor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, lantaran menyimpan dan memiliki ganja seberat 302,3 gram.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan memiliki narkoba golongan satu, yakni ganja secara ilegal, tanpa izin yang sah. Menjatuhkan hukuman kepada ter­dakwa selama lima tahun penjara dan membayar den­da Rp 800 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Irda Linda.

Hakim juga meng­haruskan ter­dakwa membayar denda Rp 800 juta dengan ketentuan, apabila tak sanggup membayarnya, terdakwa dipenjara selama lima bulan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ani Indriyani se­la­ma enam tahun penjara.

Perbuatan terdakwa Zihad terbongkar pada 28 Agustus 2012 di kediamannya, di Kam­pung Kadubeureum, Desa Pabuaran, Kabupaten Serang. Polisi menangkapnya bersama barang bukti satu paket besar ganja yang ditemukan di balik baju ter­dakwa, satu paket ganja uku­ran sedang berikut empat pa­ket kecil ganja di dalam saku celana terdakwa, dan satu paket ganja yang ditemukan lagi di dalam rumah terdakwa.(kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2