Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    

Buruh Mestinya Dapat Menerima Penetapan UMK
Friday 03 Feb 2012 18:06:25
 

Aksi unjuk rasa pekerja akibat tidak dipenuhinya kenaikan upah (Foto: Ist)
 
JAKARTA BeritaHUKUM.com) – Pemerintah berpendapat bahwa Dewan Pengupahan Daerah sudah cukup aktif dalam melakukan penetapan upah minimum kabupaten (UMK) . Mestinya buruh menerima keputusan tersebut. Demikian disampaikan Menteri Koordinator Perkonomian Hatta Rajasa, usai rapat koordinasi tumpang tindih lahan dan perburuhan di Jakarta, Jum'at (3/2).

Menurut dia, aksi demo buruh yang menuntut kenaikan upah, perlu dicermati serius. Dewan Pengupahan Daerah perlu diberdayakan. "Masalah pengupahan yang paling penting konsisten, ketika tripartid sudah mengeluarkan keputusan. Itu harus konsisten dengan itu," kata Hatta.

Terkait persoalan buruh tersebut setidaknya puluhan menteri baik dari perekonomian dan keamanan maupun pejabat daerah gubernur mengadakan rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Menko Perekonomian Hatta Rajasa.

Hatta berharap, unjuk rasa yang dilakukan buruh untuk meminta kenaikan upah tidak berlanjut karena akan membuat para investor takut. "Kondisi ekonomi kita baik, ekspor kita juga baik, investasi juga baik. Bahkan, kita dapat invesment grade. Jadi kalau unjuk rasa terus-terusan dilakukan buruh, yang ada investor yang mau masuk pada nervous (gugup) sehingga takut," papar Ketua Umum DPP PAN tersebut.

Sedangkan Menakertrans Muhaimin Iskandar menyambut baik kerja Dewan Pengupahan Daerah. Namun, harus lebih diberdayakan peran dan fungsinya, agar dapat mencegah aksi unjuk rasa besar-besar buruh yang mengganggu operasional produksi barang dan jasa.

"Saya dan para gubernur, bupati dan walikota sudah bicara untuk memberdayakan Dewan Pengupahan Daerah, agar memberikan hasil subjekif seperti pihak independen seperti BPS. Buruh juga harus mengerti ada perusahaan yang mampu dan kurang mampu," tutur Muhaimin.

Diakuinya, survei yang dilakukan terhadap upah di masing-masing daerah berbeda-beda. Aspek yang membedakannya antara lain waktu survei dan jenis barang yang disurvei. Penetapan upah pun selalu melibatkan tiga pihak (tripatrit), yakni pemerintah, aosiasi pengusaha dan perwakilan buruh atau serikat pekerja. “Pertemuan untuk mencapai mufakat lebih baik, ketimbang berunjuk rasa,” jelasnya.

Pada bagian lain, Muhaimin menyatakan bahwa pemerintah berencana meregristrasi ulang semua serikat pekerja yang ada di Indonesia. "Saya minta kepada seluruh pemerintah kabupaten kota untukmelakukan registrasi seluruh serikat pekerja serikat buruh secepat-cepatnya," tandasnya.

Registrasi dilakukan, lanjut Menakertrans, agar keterwakilan buruh ada di dalam Dewan Pengupahan. Hal ini diharapkan dapat mengakomodir kepentingan buruh dalam membahas permasalahan perburuhan.

Terkait masih belum jelasnya pengertian upah minimum regional (UMR), dia berharap untuk tidak disalahartikan sebagai batas maksimum gaji. "Padahal UMR ini upah untuk garis batas, tidak boleh ada upah di bawah itu untuk masa kerja nol sampai satu tahun. Tetapi kalau untuk di atas satu tahun mestinya menggunakan upah standar," jelas ketua umum DPP PKB ini.(inc/ind)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2