Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Buruh Melawan Gubernur Jawa Barat
Buruh Tuntut Batalkan Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum
Thursday 25 Jul 2013 13:02:50
 

Salah Satu Saksi Ahli Sedang Memberikan Keterangan Pada Gugatan Buruh di Jawa Barat (Foto:ist)
 
BANDUNG, Berita HUKUM - Sebanyak 257 (dua ratus lima puluh tujuh) perusahaan se-Kabupaten/Kota di Jawa Barat di setujui oleh Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, untuk tidak membayar upah minimum di masing-masing kabupaten/Kota Jawa Barat tahun 2013. Artinya kesempatan yang merupakan hak bagi buruh/pekerja telah terkurangi dengan penetapan ini.

Mirisnya, dugaan kuat adanya kecurangan dalam proses persetujuan penangguhan upah antara oknum pengusaha dengan oknum aparat pemerintah semakin menegaskan bahwa buruh perlu melakukan perlawanan guna menegakkan kembali hak-haknya sebagai warga Negara yang seharusnya berhak dan harus hidup layak dengan mendapatkan upah yang membuat buruh bisa hidup lebih sejahtera sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi UUD 1945.

Bentuk kecurangan yang terjadi diantaranya tidak dilibatkannya serikat pekerja untuk mengajukan proses penangguhan UMP, tidak adanya Audit oleh akuntan publik, terjadi manipulasi kesepakatan, serta adanya intimidasi terhadap pekerja yang tidak sepakat terhadap penundaan dan lain-lain. Kecurangan tersebut erungkap berdasarkan laporan dari berbagai daerah, yang diterima oleh Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) dan Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI).

Setelah 5 bulan lebih, semenjak 22 Februari 2013 Gugatan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang Penangguhan Upah Minimum Kab/Kota Jawa Barat berjalan, berbagai bukti tertulis maupun fakta persidangan yang mengindikasikan bobroknya mekanisme persetujuan penangguhan pembayaran upah minimum mulai terkuak, namun nampaknya pemerintah, Gubernur Jawa Barat, masih bersikukuh bahwa Proses Persetujuan penangguhan Upah telah dilaksanakan sesuai prosedur.

Oleh karena itu guna semakin menguatkan dalil Penggugat, sidang hari ini, Kamis 25/07 menghadirkan 4 orang ahli sekaigus dengan berbagai kompetensi yang dimilikinya, diantaranya ahli hukum perburuhan, ahli psikologi, ahli hukum tata Negara dan tata usaha Negara, serta praktisi sekaligus peneliti masalah perburuhan.

Dalam persidangan kali ini, ahli Dr. Max Boli Sabon, S.H., M.Hum., yang juga merupakan Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Jakarta menerangkan perihal legal standing dari prinsipal yang berasal dari konfederasi yang memenuhi syarat untuk mengajukan gugatan di PTUN ini karena, berdasarkan analisis terhadap UU No. 5 Tahun 1986 jo. UU No. 9 Tahun 2004 Pasal 53, yang dihubungkan dengan Pasal 1653 KUHPerdata, dan UU No. 21 Tahun 2000, yang dilandasi pula dengan doktrin-doktrin hukum, KSPI, KSPSI, KSBSI, dan GSBI mempunyai legal standing dalam perkara gugatan terhadap Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.56-Bangsos/2013 tentang Izin Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2013. Alasannya:
(1) KSPI, KSPSI, KSBSI, dan GSBI adalah badan hukum perdata;
(2) KSPI, KSPSI, KSBSI, dan GSBI kepentingannya terkena oleh akibat hukum Keputusan TUN yang dikeluarkan; dan
(3) KSPI, KSPSI, KSBSI, dan GSBI dirugikan secara immaterial akibat Keputusan TUN yang dikeluarkan

Ahli lain, Indrasari Tjandraningish juga menerangkan bahwa dengan tanpa ditangguhkannya upah minimum pun sesungguhnya setiap bulan rata-rata buruh hanya mampu memenuhi kebutuhan hidupnya dari upah yang diterima sebesar 62,4%, lalu bagaimana jika upah minimum yang sebenarnya tidak mencukupi untuk biaya hidup buruh kini dipangkas lagi dengan adanya penangguhan dari Gubernur, alih-alih untuk bisa hidup lebih sejahtera dengan menabung dan meningkatkan taraf kehidupannya, untuk memenuhi keburuhan pokoknya saja akan sulit dipenuhi dengan hanya mengandalkan upah yang mereka terima.

Lahirnya Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.56-Bangsos/2013 Tentang Izin penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2013 yang diterbitkan pada tanggal 18 Januari 2013, yang memberikan ijin kepada 257 (dua ratus lima puluh tujuh) perusahaan di 11 (sebelas) Kabupaten/Kota di Jawa Barat untuk melaksanakan penangguhan pelaksanaan upah telah merugikan banyak buruh di Jawa Barat. Dengan adanya kebijakan tersebut, buruh tidak bisa menikmati kenaikan upah minimum sebagaimana telah ditentukan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.1405Bangsos/2012 tentang upah minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat tahun 2013, hal ini merupakan bentuk pemiskinan terhadap buruh dan pelanggaran terhadap pemenuhan hak untuk mendapatkan kesejahteraan dan penghidupan yang layak.

Atas dasar itu, melalui Pengadilan Tata Usaha Bandung kami, Tim Advokasi Buruh untuk Upah Layak (TAB-UL) yang merupakan kuasa hukum dari Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) dan Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) yang terdiri dari KSPSI, KSPI, dan KSBSI beserta beberapa Federasi Serikat Buruh non Konfederasi bersama dengan GSBI menuntut untuk dibatalkannya Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.56- Bangsos/2013 Tentang Izin Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat. Agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat menjamin terselenggaranya kehidupan yang layak bagi para pekerja di Jawa Barat.(bhc/rat)



 
   Berita Terkait > Buruh Melawan Gubernur Jawa Barat
 
  Buruh Tuntut Batalkan Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2