Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Bus Transjakarta
Bus Transjakarta Tabrak Penyeberang Jalan
Tuesday 01 Nov 2011 15:02:09
 

Bus Transjakarta (Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Malas menyeberangi jalan dengan menggunakanfasilitas jembatan penyeberangan, berisiko tinggi. Hal ini dialami Riyan (16), warga Jalan Tanjung Lengkong RT 15/06, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur. Akibat tidak disiplin berlalu lintas, ia tertabrak bus Transjakarta.

Untungnya, Riyan tidak sampai meregang nyawa. Korban hanya menderita luka memar di bagian dada serta luka lecet di bagian lengan dan punggung. Namun, pramudi bersama bus yang dikwndarainya itu harus berurusan dengan Ditlantas Polda Metro Jaya.

Peristiwa ini berawal, saat korban Riyan terlihat hendak menyeberang di Jl Otto Iskandardinata, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (1/11). Meski sudah ada jembatan penyeberangan, ia memilih tidak menggunakan fasilitas umum itu.

Ia tampak terburu-buru unruk sampai di seberang jalan, ia tidak memperhatikan lagi jalur busway. Meski telah diklakson, korban tetap menyeberangi jalan. Alhasil, ia langsung ditabrak bus Transjakarta yang dikemudikan pramudi Ikhwan yang datang dari arah Cililitan menuju Jatinegara itu.

Dalam sekejap, tubuh korban langsung terjerembab ke aspal. Korban pun langsung mengerang kesakitan. Sejumlah warga yang melihat kejadian ini langsung mendekati korban dan membawanya ke RS Premier Jatinegara. Tapi peristiwa itu tak berhenti di sini, warga yanmg kesal lansung tersulut emosinya dengan langsung melempari kaca bus tepat di samping kemudi.

Beruntung, petugas kepolisian langsung datang ke lokasi kejadian dan mampu mencegah emosi warga. Petugas juga langsung mengamankan pramudi dan bus Transjakarta naas tersebut. Sedangkan penumpang dipindahkan ke bus Transjakarta lain.

Menurut Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Soedharsono, kecelakaan yang melibatkan bus Transjakarta ditangani langsung Ditlantas Polda Metro Jaya. "Pramudi dan bus-nya kemudian diamankan di kantor Ditlantas Polda Metro Jaya,” jelas dia.

Kepala BLU Transjakarta, Muhammad Akbar mengatakan, pihaknya masih menyelidiki peristiwa tersebut. Jika terbukti bersalah, pramudi bus bisa mendapat sanksi korsing selama 1-6 bulan atau dipecat. “Kami hanya mengimbau kepada seluruh pramudi bus Transjakarta agar selalu berhati-hati dan ekstra waspada saat mengendarai bus. Tidak boleh ugal-ugalan di jalan,” tandasnya. (bjc/irw)



 
   Berita Terkait > Bus Transjakarta
 
  Kasus Kecelakaan Bus Transjakarta di Halte Cawang-Ciliwung di SP3, Tersangka Meninggal Dunia
  PT Transjakarta Sediakan Takjil Gratis Saat Berbuka Puasa
  Seluruh Halte Transjakarta Tersedia WIFI Berkecepatan Tinggi Tanpa Bayar
  Mantan Dirut Transjakarta Donny Andy Saragih Akan Dicekal ke Luar Negeri
  Mulai Februari Pengguna Layanan Transjakarta Wajib Tap In Tap Out
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2