JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Malas menyeberangi jalan dengan menggunakanfasilitas jembatan penyeberangan, berisiko tinggi. Hal ini dialami Riyan (16), warga Jalan Tanjung Lengkong RT 15/06, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur. Akibat tidak disiplin berlalu lintas, ia tertabrak bus Transjakarta.
Untungnya, Riyan tidak sampai meregang nyawa. Korban hanya menderita luka memar di bagian dada serta luka lecet di bagian lengan dan punggung. Namun, pramudi bersama bus yang dikwndarainya itu harus berurusan dengan Ditlantas Polda Metro Jaya.
Peristiwa ini berawal, saat korban Riyan terlihat hendak menyeberang di Jl Otto Iskandardinata, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (1/11). Meski sudah ada jembatan penyeberangan, ia memilih tidak menggunakan fasilitas umum itu.
Ia tampak terburu-buru unruk sampai di seberang jalan, ia tidak memperhatikan lagi jalur busway. Meski telah diklakson, korban tetap menyeberangi jalan. Alhasil, ia langsung ditabrak bus Transjakarta yang dikemudikan pramudi Ikhwan yang datang dari arah Cililitan menuju Jatinegara itu.
Dalam sekejap, tubuh korban langsung terjerembab ke aspal. Korban pun langsung mengerang kesakitan. Sejumlah warga yang melihat kejadian ini langsung mendekati korban dan membawanya ke RS Premier Jatinegara. Tapi peristiwa itu tak berhenti di sini, warga yanmg kesal lansung tersulut emosinya dengan langsung melempari kaca bus tepat di samping kemudi.
Beruntung, petugas kepolisian langsung datang ke lokasi kejadian dan mampu mencegah emosi warga. Petugas juga langsung mengamankan pramudi dan bus Transjakarta naas tersebut. Sedangkan penumpang dipindahkan ke bus Transjakarta lain.
Menurut Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Soedharsono, kecelakaan yang melibatkan bus Transjakarta ditangani langsung Ditlantas Polda Metro Jaya. "Pramudi dan bus-nya kemudian diamankan di kantor Ditlantas Polda Metro Jaya,” jelas dia.
Kepala BLU Transjakarta, Muhammad Akbar mengatakan, pihaknya masih menyelidiki peristiwa tersebut. Jika terbukti bersalah, pramudi bus bisa mendapat sanksi korsing selama 1-6 bulan atau dipecat. “Kami hanya mengimbau kepada seluruh pramudi bus Transjakarta agar selalu berhati-hati dan ekstra waspada saat mengendarai bus. Tidak boleh ugal-ugalan di jalan,” tandasnya. (bjc/irw)
|