JAKARTA, Berita HUKUM - Jajaran Polsek Pulo Gadung Jakarta Timur berhasil meringkus pengedar narkoba dengan Barang Bukti (BB) puluhan paket Sabu seberat 31 gram.pada, Selasa (23/2) lalu dengan tersangka RO alias Tono (28) di wilayah Kampung Baru Jl. Cemara Rt 003/007 Kel. Kayu Putih kec. Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Kapolsek Jakarta Timur Komisaris Polisi (Kompol) Cahyo, SH, MH mengatakan, berdasarkan informasi dari saksi bahwa, sering terjadi transaksi narkotika di sekitar jalan Cemara wilayah kelurahan Kayu Putih.
"Disana sudah biasa terjadi proses transaksi narkoba, ini merupakan pengembangannya dari wilayah Johar Baru," kata Kapolsek Pulo Gadung pada wartawan saat menggelar jumpa pers di kantor Mapolsek pulo gadung jalan Bekasi Timur, Kecamatan Jatinegara. Jakarta Timur, Jumat (26/2).
Seperti diketahui bahwa, satuan unit Buser Narkoba Polsek Pulo Gadung dibawah pimpinan Kanit Reskrim AKP DP Ambarita dan Panit Ipda Boby Wijayanto beserta anggota melakukan observasi dan pemantauan di lokasi tersebut.
"Sekitar jam 15.30 Wib, tim unit reskrim narkotika melihat gerak gerik mencurigakan dari pelaku yang keluar dari gang dengan menggunakan sepeda motor Satria FU. Saat itu langsung meringkus pelaku, lalu digeledah dari saku celananya dan diketemukan BB berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis shabu," jelas Kapolsek Pulo Gadung.
"Selanjutnya langsung dilakukan pengembangan ke rumah tinggal pelaku di kos-kosannya dan ditemukan BB berupa 75 paket/bungkus sabu, harganya kurang lebih 35 juta, 2 bungkus plastik klip kosong dan 1 buah timbangan elektrik," ungkapnya.
Lebih lanjut dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 75 (tujuh puluh lima) paket bungkus plastik klip kecil berisi Sabu,1 (satu) buah alat timbang elektik, uang tunai sebanyak Rp. 650.000,- 2 (dua) pak plastik klip kosong, 1 (satu) unit Sepeda motor Suzuki Satria FU 150 warna biru Nopol : B3629BWQ,
Berikut ini total barang bukti yang diketemukan dari tangan pelaku, yakni :
17 paket @ (0,26) gr dijual rp @ rp150.000
17 paket (0,28) gr 12 paket (1 gr)
20 paket (0,28)
1 paket berisi 5 paket berisi Narkotika (0,28 gr)
1 paket plastik berisi narkotika jenis sabu (0,28 gr)
1 buah alat timbang elektrik
1 satu unit hp merk Samsung warna hitam silver
Uang tunai penjualan Narkotika (sabu) sebesar Rp. 650.000,-
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU No. Pol B 3629 BWQ
Dengan total berat brutto Narkotika jenis Sabu seberat 31 gram.
"Tersangka RO alias Tono mengaku mendapat Sabu dari LF (L) yang saat ini dalam pencarian (DPO), berhubung tidak diketahui alamat tinggal karena pelaku transaksi dengan cara menghubungi HP dan bertemu," jelas Komisaris Polisi Cahyo, SH, MH.
Atas tindakannya pelaku saat ini mendekam di dalam sel tahanan (penjara) Polsek, dan dijerat dengan ancaman pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(bh/mnd) |