Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Buser Polsek Pulo Gadung Bekuk Pengedar dengan BB Puluhan Paket Sabu
2016-02-26 13:06:12
 

Tampak Kompol Cahyo, SH, MH, Kapolsek Pulo Gadung saat jumpa pers dan menggelar barang bukti narkoba Sabu.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jajaran Polsek Pulo Gadung Jakarta Timur berhasil meringkus pengedar narkoba dengan Barang Bukti (BB) puluhan paket Sabu seberat 31 gram.pada, Selasa (23/2) lalu dengan tersangka RO alias Tono (28) di wilayah Kampung Baru Jl. Cemara Rt 003/007 Kel. Kayu Putih kec. Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Kapolsek Jakarta Timur Komisaris Polisi (Kompol) Cahyo, SH, MH mengatakan, berdasarkan informasi dari saksi bahwa, sering terjadi transaksi narkotika di sekitar jalan Cemara wilayah kelurahan Kayu Putih.

"Disana sudah biasa terjadi proses transaksi narkoba, ini merupakan pengembangannya dari wilayah Johar Baru," kata Kapolsek Pulo Gadung pada wartawan saat menggelar jumpa pers di kantor Mapolsek pulo gadung jalan Bekasi Timur, Kecamatan Jatinegara. Jakarta Timur, Jumat (26/2).

Seperti diketahui bahwa, satuan unit Buser Narkoba Polsek Pulo Gadung dibawah pimpinan Kanit Reskrim AKP DP Ambarita dan Panit Ipda Boby Wijayanto beserta anggota melakukan observasi dan pemantauan di lokasi tersebut.

"Sekitar jam 15.30 Wib, tim unit reskrim narkotika melihat gerak gerik mencurigakan dari pelaku yang keluar dari gang dengan menggunakan sepeda motor Satria FU. Saat itu langsung meringkus pelaku, lalu digeledah dari saku celananya dan diketemukan BB berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis shabu," jelas Kapolsek Pulo Gadung.

"Selanjutnya langsung dilakukan pengembangan ke rumah tinggal pelaku di kos-kosannya dan ditemukan BB berupa 75 paket/bungkus sabu, harganya kurang lebih 35 juta, 2 bungkus plastik klip kosong dan 1 buah timbangan elektrik," ungkapnya.

Lebih lanjut dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 75 (tujuh puluh lima) paket bungkus plastik klip kecil berisi Sabu,1 (satu) buah alat timbang elektik, uang tunai sebanyak Rp. 650.000,- 2 (dua) pak plastik klip kosong, 1 (satu) unit Sepeda motor Suzuki Satria FU 150 warna biru Nopol : B3629BWQ,

Berikut ini total barang bukti yang diketemukan dari tangan pelaku, yakni :
17 paket @ (0,26) gr dijual rp @ rp150.000
17 paket (0,28) gr 12 paket (1 gr)
20 paket (0,28)
1 paket berisi 5 paket berisi Narkotika (0,28 gr)
1 paket plastik berisi narkotika jenis sabu (0,28 gr)
1 buah alat timbang elektrik
1 satu unit hp merk Samsung warna hitam silver
Uang tunai penjualan Narkotika (sabu) sebesar Rp. 650.000,-
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU No. Pol B 3629 BWQ

Dengan total berat brutto Narkotika jenis Sabu seberat 31 gram.

"Tersangka RO alias Tono mengaku mendapat Sabu dari LF (L) yang saat ini dalam pencarian (DPO), berhubung tidak diketahui alamat tinggal karena pelaku transaksi dengan cara menghubungi HP dan bertemu," jelas Komisaris Polisi Cahyo, SH, MH.

Atas tindakannya pelaku saat ini mendekam di dalam sel tahanan (penjara) Polsek, dan dijerat dengan ancaman pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2