Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
    
Pendidikan
Busyro: Pernyataan Menristek Dikti Soal Pendidikan Agama terlalu Berlebihan dan Problematis
2017-06-20 12:21:29
 

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Busyro Muqoddas saat jumpa pers di Kampus Universitas Muhammadiyah Surakarta, Senin (19/6).(Foto: Istimewa)
 
SURAKARTA, Berita HUKUM - Menristek Dikti Mohamad Nasir akan memerintahkan pada seluruh rektor perguruan tinggi agar memindahkan mata kuliah umum Pendidikan Agama. Dari semula ada di semester awal menjadi di semester akhir perkuliahan. Hal ini dinilai Nasir bertujuan untuk mengurangi pengaruh paham radikalisme dan ekstrimisme yang dikhawatirkan menjangkiti mahasiswa.

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Busyro Muqoddas menilai pernyataan Menristek Dikti ini terlalu berlebihan dan problematis. Hal tersebut disampaikan Busyro saat jumpa pers di Kampus Universitas Muhammadiyah Surakarta, Senin (19/6).

Busyro menambahkan, Pendidikan dari Paud, dasar, menengah hingga perguruan tinggi, ini satu sistem yang tidak bisa dilakukan dengan langkah-langkah yang parsial.

Namun di sisi lain, kata Busyro aturan Menristek Dikti yang dengan pertimbangan bahwa kampus jangan sampai jadi sarang radikalisme. Wacana Pendidikan agama yang biasanya di semester awal akan dipindah ke semester akhir, ini akan jadi polemik dan membuat gaduh.

Busyro mempertanyakan, apakah Menristek Dikti sudah melakukan proses prosedural metodologis mengevaluasi pendidikan agama yang dikhawatirkan mendorong adanya radikalisme di perguruan tinggi.

Kalau misalnya proses itu belum dilakukan, kata Busyro, hal ini menjadi problematis daripada peraturan menteri pendidikan kebudayaan, alasannya radikalisme, padahal pendidikan agama itu bagian dari kurikulum.

"Pendidikan agama itu kan penting, termasuk di perguruan tinggi, karena konsep itu memuat Pancasila sekaligus dijiwai dengan agama, sehingga tidak boleh mengatakan bahwa mata kuliah agama itu dituduh menjadi sumber radikalisme," ujarnya.

"Inilah yang seharusnya diberi sikap oleh presiden dan masyarakat sipil," tegas Mantan Ketua KPK ini.(dzar/muhammadiyah/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pendidikan
 
  HNW: Peraturan Menteri Agama Penanganan Kekerasan Seksual Mestinya Adil dan Masukkan Pendekatan Agama
  Beri Kuliah Umum Mahasiswa Unair, Firli Bagikan Tips Sukses hingga Jadi Presiden
  Tiga Kampus Muhammadiyah Ini Masuk Jajaran 10 Universitas Islam Terbaik Dunia Versi Uni Rank 2021
  HNW Minta Kemenag Tindak Tegas Pemotong Bantuan Pesantren
  Ratna Juwita Pertanyakan Alokasi Dana Abadi Pesantren Tak Tercantum di APBN 2022
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2