Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Busyro Muqoddas
Busyro Maju Lagi Sebagai Pimpinan dan Calon Ketua KPK
Friday 02 Dec 2011 14:38:53
 

Busyro Muqoddas (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi III DPR akhirnya menggelar rapat pleno pemilihan empat dari delapan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Komisi (Capim KPK) tepat pukul 14.00 WIB. Pemilihan dilakukan dengan mekanisme pemungutan suara (voting) langsung dari tiap anggota komisi hukum tersebut.

Sebelum dilakukan pemilihan, Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman yang memimpin acara yang berlangsung di ruang rapat Komisi III, gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (2/12), sempat menanyakan sikap Ketua KPK Busyro Muqoddas bersedia atau tidak untuk kembali menjadi pimpinan dan calon ketua lembaga antikorupsi itu.

Busyro pun langsung menyatakan kesiapannya untuk dipilihan sebagai calon pimpinan sekaligus calon ketua KPK hingga habis masa baktinya. “Saya siap untuk menjalankan amanah, baik sebagai calon pimpinan maupun calok ketua KPK,” ujarnya.

Atas jawaban tersebut, forum pun menyepakati menerima penegasan Busyro Muqoddas tersebut. Berarti posisi ketua KPK dikocok ulang. Selanjutnya, rapat pleno diskors untuk mempersiapkan pemilihan pimpinan KPK melalui mekanisme voting.

Komisi III akan memilih empat dari delapan nama capim KPK. Para capim tersebut, yakni Bambang Widjojanto, Yunus Husein, Abdullah Hehamahua, Handoyo Sudrajat, Abraham Samad, Zulkarnain, Adnan pandu Praja dan Aryanto Sutadi.

Sementara sebelum rapat pleno dimulai, Bennny K Harman mengakui bahwa fraksi yang tergabung dalam Setgab, sudah tidak menghendaki Busyro Muqoddas duduk sebagai Ketua KPK lagi. Begitu pula dnegan fraksi yang bukan tergabung dalam Setgab. “Semua fraksi tidak lagi menganggap (Busyro Muqoddas) pantas jadi ketua," ujarnya.

Alasannya, ungkap Benny, sebagai penegak hukum dinilai terlalu terbawa arus politik. Padahal, Busyro adalah penegak hukum yang tidak boleh disandera oleh kepentingan dan situasi politik. "Dia terlalu terjebak dalam arus politic activism," imbuh Ketua DPP Partai Demokrat tersebut.(rob)



 
   Berita Terkait > Busyro Muqoddas
 
  Busyro Muqoddas Sampaikan Persoalan Kekinian Bangsa pada Kajian Ahad Pagi
  Ini Dia, Empat Tantangan Pemimpin Mendatang
  Penempatan Posisi Busyro Muqoddas Timbulkan Spekulasi
  Busyro Klaim DPR tak Undang Dirinya
  Busyro Muqoddas Legowo Dicopot dari Ketua KPK
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2