Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Busyro Muqoddas
Busyro Maju Lagi Sebagai Pimpinan dan Calon Ketua KPK
Friday 02 Dec 2011 14:38:53
 

Busyro Muqoddas (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi III DPR akhirnya menggelar rapat pleno pemilihan empat dari delapan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Komisi (Capim KPK) tepat pukul 14.00 WIB. Pemilihan dilakukan dengan mekanisme pemungutan suara (voting) langsung dari tiap anggota komisi hukum tersebut.

Sebelum dilakukan pemilihan, Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman yang memimpin acara yang berlangsung di ruang rapat Komisi III, gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (2/12), sempat menanyakan sikap Ketua KPK Busyro Muqoddas bersedia atau tidak untuk kembali menjadi pimpinan dan calon ketua lembaga antikorupsi itu.

Busyro pun langsung menyatakan kesiapannya untuk dipilihan sebagai calon pimpinan sekaligus calon ketua KPK hingga habis masa baktinya. “Saya siap untuk menjalankan amanah, baik sebagai calon pimpinan maupun calok ketua KPK,” ujarnya.

Atas jawaban tersebut, forum pun menyepakati menerima penegasan Busyro Muqoddas tersebut. Berarti posisi ketua KPK dikocok ulang. Selanjutnya, rapat pleno diskors untuk mempersiapkan pemilihan pimpinan KPK melalui mekanisme voting.

Komisi III akan memilih empat dari delapan nama capim KPK. Para capim tersebut, yakni Bambang Widjojanto, Yunus Husein, Abdullah Hehamahua, Handoyo Sudrajat, Abraham Samad, Zulkarnain, Adnan pandu Praja dan Aryanto Sutadi.

Sementara sebelum rapat pleno dimulai, Bennny K Harman mengakui bahwa fraksi yang tergabung dalam Setgab, sudah tidak menghendaki Busyro Muqoddas duduk sebagai Ketua KPK lagi. Begitu pula dnegan fraksi yang bukan tergabung dalam Setgab. “Semua fraksi tidak lagi menganggap (Busyro Muqoddas) pantas jadi ketua," ujarnya.

Alasannya, ungkap Benny, sebagai penegak hukum dinilai terlalu terbawa arus politik. Padahal, Busyro adalah penegak hukum yang tidak boleh disandera oleh kepentingan dan situasi politik. "Dia terlalu terjebak dalam arus politic activism," imbuh Ketua DPP Partai Demokrat tersebut.(rob)



 
   Berita Terkait > Busyro Muqoddas
 
  Busyro Muqoddas Sampaikan Persoalan Kekinian Bangsa pada Kajian Ahad Pagi
  Ini Dia, Empat Tantangan Pemimpin Mendatang
  Penempatan Posisi Busyro Muqoddas Timbulkan Spekulasi
  Busyro Klaim DPR tak Undang Dirinya
  Busyro Muqoddas Legowo Dicopot dari Ketua KPK
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2