Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
CPNS
CAT: Metode Tes Seleksi Pegawai nan Efisien
Saturday 16 Nov 2013 03:58:46
 

Tes dengan nama CAT (Computer Assisted Test) dikembangkan oleh BKN. CAT dijamin lebih efisien, efektif, aman dan fair.(Foto:
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ratusan orang berkumpul di kampus Universitas Dian Nuswantoro Semarang tampak serius memandangi layar komputer (Kamis, 14/11/2013). Sesekali tangan seorang peserta menekan tombol tertentu. Wajah-wajah peserta ujian tersebut nampak tegang. Rupanya mereka sedang mengerjakan soal ujian seleksi penerimaan pegawai yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah. Seleksi diikuti oleh 10.005 peserta untuk memperebutkan 212 formasi. Ujian dilaksanakan secara bertahap sejak tanggal 7- 15 November2013. Seleksi ini rally lanjutan dari tesseleksi CPNS nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tanggal 3 November 2013 belum lama ini.

uswantoro Semarang adalah tes dengan nama CAT (Computer Assisted Test) dikembangkan oleh BKN. CAT dijamin lebih efisien, efektif, aman dan fair. CAT mempunyai banyak keunggulan dibanding cara tradisional dengan menggunakan kertas. Cara tradisional melibatkan banyak aktifitas untuk pengamanan sejak penyusunan soal, pencetakan, distribusi soal hingga koreksi lembar jawaban. Aktifitas tesebut membutuhkan biaya besar, tenaga yang banyak, risiko kebocoran dan kecurangan tinggi. CAT mengeliminasi banyak proses waktu, biaya dan tenaga.

Proses CAT sangat sederhana dimulai dari soal naskah disediakan oleh BKN di dalam komputer kemudian ditransfer dan diinstal ke komputer Kanreg BKN. Komputer disegel disaksikan oleh pejabat berwenang dan dibawa ke komputer di lokasi ujian. Komputer dibuka segel pada saat dimulai ujian dan disegel ulang setelah ujian selesai setiap hari. Dengan demikian keamanan dan fairness selama ujian terjamin. Hasil tes juga langsung dapat diketahui sesaat setelah tes berlangsung, sehingga peserta dapat mengetahui nilai dan lulus atau tidaknya. Dari sisi biaya juga lebih efisien sehingga tujuan seleksi pegawai dapat tercapai dengan cepat.

Cara ini seharusnya menjadi model yang diterapkan untuk tes-tes lainnya karena terbukti mempunyai banyak keunggulan. Bagi BPKP yang terlibat dalam pengawasan dan pemantauan ujian seleksi CPNS tahun 2013 belum lama berselang, akan merasakan betapa repotnya melaksanakan ujian dengan naskah soal yang menggungakan kertas(Humas BPKP Jateng-Nat/Jkm/ x./bpkp/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > CPNS
 
  Kajati Kalbar Tinjau Langsung Tes SKD CPNS Kejaksaan RI
  Pemprov DKI Jakarta Buka Lowongan 434 Formasi CPNS
  Ini Alur Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK Sesuai Juknis PermenPAN-RB Terbaru
  Rekrutmen CNPS 2019 dan PPPK Dibuka 25 Oktober, Ini Syarat dan Besaran Gajinya
  Bupati Seluma Serahkan 249 SK CPNS Tahun 2019
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2