Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Virus Corona
CDC Pastikan COVID-19 Menular Lewat Udara, Ini Tempat-tempat Paling Berisiko
2020-10-06 20:15:59
 

Virus corona mungkin menyebar melalui udara, terutama di ruangan pengap di mana banyak orang tidak memakai masker.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Penularan COVID-19 lewat udara kembali diwaspadai. Pusat dan Pengendalian Pencegahan Penyakit AS (CDC) meyakini COVID-19 bisa menular lewat udara usai menemukan beberapa bukti kasus.

Sebelumnya, CDC sempat memperbaharui pedoman terkait penularan COVID-19 lewat udara namun disebut salah posting. Kini panduan terbaru menyebut COVID-19 bisa bertahan di udara bahkan hingga beberapa jam.

"Beberapa infeksi bisa menyebar lewat paparan virus dalam droplet dan partikel kecil yang bisa bertahan di udara selama beberapa menit hingga beberapa jam," tulis CDC dalam unggahan pada, Senin (5/10).

Lantas di mana saja tempat yang paling berisiko penularan COVID-19 terlebih lewat udara?

1. Ruangan yang minim ventilasi
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebelumnya mengakui bukti penularan COVID-19 lewat udara. WHO menyebut perlu mewaspadai penularan COVID-19 lewat udara di ruangan tertutup atau minim ventilasi.

Hal ini dikarenakan sirkulasi udara berputar terus menerus di tempat minim ventilasi, sehingga risiko penularan COVID-19 lewat udara sangat tinggi.

"Menghindari tempat ramai, kontak dekat, dan ruang tertutup dengan ventilasi yang buruk, rumah dan kantor harus memastikan ventilasi yang baik," kata WHO dalam pedoman terkait penularan Corona lewat udara beberapa waktu lalu.

2. Toilet
Dikutip dari Mirror, Dr Tomasz George, kepala ilmuwan di ViraxCare, mengungkap toilet menjadi salah satu tempat yang berisiko tinggi penularan COVID-19 di kantor. Maka dari itu, penggunaan masker di kamar mandi sangat penting, bisa jadi ada penularan dari aerosol saat seseorang yang terinfeksi COVID-19 menyiram feses mereka tanpa menutup toilet.

Partikel-partikel dari feses bisa saja menyebar sekitar 1 meter dari toilet. Hal ini diyakini sama menularnya dengan penularan rute lain.

Pastikan juga untuk selalu menutup toilet sebelum menyiram feses. Cuci tangan hingga bersih selama 20 detik usai menggunakan fasilitas toilet umum.

3. Bus ber-AC
Sebuah studi mengungkap bukti penularan COVID-19 lewat udara di bus ber-AC. Penularan COVID-19 lewat udara terjadi saat sebagian orang yang melakukan perjalanan di dua bus berbeda dengan AC menyala dan jendela tertutup.

Salah satu bus tersebut terdapat pasien COVID-19. Hasil studi menemukan pada akhirnya banyak yang tertular COVID-19 dari bus ber-AC yang ditumpangi pasien positif COVID-19.

Studi menyimpulkan, jalur penularan utama terjadi saat di bus ber-AC, yaitu penularan COVID-19 melalui udara. Hal ini disebabkan karena seluruh peserta sebelumnya sempat bergabung dan berkerumun namun dinyatakan negatif COVID-19 sebelum masuk bus.

"Memahami rute penularan COVID-19 sangat penting untuk menahan pandemi, sehingga strategi pencegahan yang efektif dapat dikembangkan dengan menargetkan semua rute penularan potensi," ujar Shen.

"Temuan kami memberikan dukungan yang kuat untuk mengenakan penutup wajah di lingkungan tertutup dengan ventilasi yang buruk," pungkasnya.

Lantas berapa jarak yang perlu diwaspadai?
Dalam pedoman terbarunya, CDC menyebut COVID-19 bisa menular lebih dari 1,8 meter usai meninggalkan ruangan. Maka dari itu, sebisa mungkin menjaga jarak aman lebih dari 1,8 meter dan selalu mewaspadai ruangan dengan ventilasi minim.

"Virus tersebut bisa menginfeksi orang dalam jarak lebih dari 6 kaki (1,8 meter) dari orang yang terinfeksi setelah orang tersebut meninggalkan ruangan," lanjutnya.

Sementara, pembaruan hari ini mengakui adanya beberapa laporan yang diterbitkan yang menunjukkan keadaan terbatas dan tidak umum di mana orang dengan COVID-19 menginfeksi orang lain yang berada lebih dari 6 kaki atau tidak lama setelah orang yang positif COVID-19 meninggalkan suatu daerah. Dalam kasus ini, penularan terjadi. di ruangan yang berventilasi buruk dan tertutup yang sering melibatkan aktivitas yang menyebabkan pernapasan lebih berat, seperti bernyanyi atau berolahraga. Lingkungan dan aktivitas seperti itu dapat berkontribusi pada penumpukan partikel pembawa virus.

Namun, data yang tersedia menunjukkan jauh lebih umum untuk virus yang menyebabkan COVID-19 menyebar melalui kontak dekat dengan orang yang memiliki COVID-19 daripada melalui penularan melalui udara.(naf/up/detik/cnn/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2