Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pencabulan
Cabuli Bocah 6 Tahun, Pelaku Oknum Ojek Online Ditangkap Polisi
2019-04-05 14:58:42
 

RM Pelaku Ojek Online yang cabul bocah 6 tahun di periksa polisi.(Foto: Istimewa)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Seorang oknum pengendara Ojek Online di Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) yang diketahui bernama Rusmadi (46) yang juga sehari-hari bertugas sebagai honores pada Dinas Satpol PP kota Samarinda melakukan tindakan tak terpuji dengan mencabuli seorang bocah yang masih berusia 6 tahun.

Akibat berbuatan biadabnya Rusmadi (RM) yang sudah mempunyai 3 orang anak tersebut ditangkap tim Reskrim Polsek Samarinda kota pada, Senin (2/4) setelah menerima laporan orang tua dari korban FAM (6) korban pencabulan tersebut.

Informasi yang berhasil dihimpun pewarta BeritaHUKUM.com dimana RM (46) salah seorang oknum Ojek Online yang mendapat orderan untuk mengantar jemput korban FAM (6) bersama kakaknya yang bersekolah di Sambutan dan mengantarkannya ke Jl Bayangkara tempat ibunya bekerja.

Namun dalam perjalanan, kedua kakak beradik yang dibawah oleh pelaku. Saat itu korban FAM berada di depan dan kakaknya diboncengi dibelakang. Pelaku meraba-raba kemaluan korban, tangan pelaku menyelinap masuk ke dalam rok bocah FAMy ang kala itu korban menolak dengan mengatakan, "Jangan om nanti tangan om bau, namun tidak dihiraukan pelaku," ujar ibunya korban saat memberikan lapiran kepada Polisi.

Setelah mendengar cerita anaknya, ibu korban langsung melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polsek Samarinda Kota

Setelah menerima laporan Polusipun bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku Rusmadi akhirnya di tangkap sekitar pukul 16.00 WITA, di depan kantor Pos Indonesia di Jalan Sultan Sulaiman, Sambutan.

Penangkapan terhadap pelaku dengan menggunakan jasa Johan Teguh Santoso (29) pemilik akun Ojek Online yang dibeli pelaku Rusmadi. Johan dengan berpura-pura mengajak Rusmadi untuk memancing ikan di Sambutan.

“Saya pancing dia Rusmadi dengan berpura pura janjian memancing di Sambutan, pas ketemu depan kantor pos Sambutan pukul 16.00 Wita pelaku langsung di tangkap," ujar Johan di Mapolsek Samarinda Kota, Rabu (3/4).

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota Ipda Abdillah Dalimunthe ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan terduga pencabul bocah 6 tahun itu. Namun demikian, saat ini, Rusmadi, masih diperiksa penyidik.

“Alhamdulillah setelah menerima laporan, Rusmadi Ojek Online terduga pencabul bocah 6 tahun sudah ditangkap,” ujar Abdillah.

Saat ini pelaku telah ditahan dan pelaku dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara, tegas Abdillah.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Pencabulan
 
  Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap
  Oknum Driver Ojek Online di Samarinda Cabuli Siswa SMA Saat Pulang Sekolah
  Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Tangerang Selatan
  Culik dan Cabuli Gadis Dibawah Umur, Pedagang Bakso Dibekuk Resmob Polda Metro di Jombang
  Polres Gorontalo Tetapkan IY Sebagai Tersangka Kasus Cabul Anak Berkebutuhan Khusus
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2