DENPASAR (BeritaHUKUM.com) – Seorang lelaki asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT), Agustinus Lelubulu (43), ditangkap aparat kepolisian Polres Badung di rumah kontrakkannya di Perumahan Cempaka Emas. Ia diduga telah mencabuli lima wanita asal Sumba NTT dengan modus pengobatan penyakit.
Tersangka Agustinus ditangkap pada Selasa (10/1) malam lalu, setelah jajaran Polres Badung menerima laporan dari korbannya, berinisial KKB (26) asal Mengwi. Korban yang sedang hamil muda itu sedang sakit dan minta dipijat oleh tersangka yang membuka praktek pengobatan di rumah kontrakannya.
“Kami terima laporan dari korban dan langsung bergerak. Dari pemeriksaan, tersangka sudah sebulan buka praktek pengobatan alternative. Tapi digunakan untuk perbuatan tak senonoh,” jelas Kapolres Badung AKBP Benny Arjanto kepada wartawan, Jumat (13/1).
Menurutnya, dari pengaduan korban KKB, tersangka Agustinus mencabuli korban dengan berpura-pura sebagai tukang pijat. Pelaku saat melakukan pengobatan meminta korban untuk membuka pakaian, kecuali celana dalam dan mengenakan sarung saja.
Kemudian tersangka Agustinus mulai melakukan pemijitan di bagian kedua paha. Setelah memijat dibagian paha, tangan tersangka Agustinus kemudian perlahan lahan melorotkan celana dalam korban asal NTT Sumba itu. Di sinilah terjadi pencabulan tersebut, dengan menyentuh bagian kemaluan korban. “Setelah menerima laporan korban, pelakunya langsung kita ciduk,” imbuh Benny.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Agustinus mengakui bahwa tak hanya tersangka KKB yang dicabuli. Tapi ada empat korban lainnya yakni berinisial MK (21), SY (18), AM (20), TDG (18), keempatnya asal Sumba NTT. Para korban mayoritas ibu rumah tangga dan pembantu rumah tangga. Kelima korban tersebut dicabuli dengan modus yang sama. Atas perbuatannya ini, tersangka Agustinus dijerat Pasal 289 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (beb/sut)
|