Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    

Cabuli Pasien, Pemijat Dibekuk Polisi
Friday 13 Jan 2012 22:29:19
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
DENPASAR (BeritaHUKUM.com) – Seorang lelaki asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT), Agustinus Lelubulu (43), ditangkap aparat kepolisian Polres Badung di rumah kontrakkannya di Perumahan Cempaka Emas. Ia diduga telah mencabuli lima wanita asal Sumba NTT dengan modus pengobatan penyakit.

Tersangka Agustinus ditangkap pada Selasa (10/1) malam lalu, setelah jajaran Polres Badung menerima laporan dari korbannya, berinisial KKB (26) asal Mengwi. Korban yang sedang hamil muda itu sedang sakit dan minta dipijat oleh tersangka yang membuka praktek pengobatan di rumah kontrakannya.

“Kami terima laporan dari korban dan langsung bergerak. Dari pemeriksaan, tersangka sudah sebulan buka praktek pengobatan alternative. Tapi digunakan untuk perbuatan tak senonoh,” jelas Kapolres Badung AKBP Benny Arjanto kepada wartawan, Jumat (13/1).

Menurutnya, dari pengaduan korban KKB, tersangka Agustinus mencabuli korban dengan berpura-pura sebagai tukang pijat. Pelaku saat melakukan pengobatan meminta korban untuk membuka pakaian, kecuali celana dalam dan mengenakan sarung saja.

Kemudian tersangka Agustinus mulai melakukan pemijitan di bagian kedua paha. Setelah memijat dibagian paha, tangan tersangka Agustinus kemudian perlahan lahan melorotkan celana dalam korban asal NTT Sumba itu. Di sinilah terjadi pencabulan tersebut, dengan menyentuh bagian kemaluan korban. “Setelah menerima laporan korban, pelakunya langsung kita ciduk,” imbuh Benny.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka Agustinus mengakui bahwa tak hanya tersangka KKB yang dicabuli. Tapi ada empat korban lainnya yakni berinisial MK (21), SY (18), AM (20), TDG (18), keempatnya asal Sumba NTT. Para korban mayoritas ibu rumah tangga dan pembantu rumah tangga. Kelima korban tersebut dicabuli dengan modus yang sama. Atas perbuatannya ini, tersangka Agustinus dijerat Pasal 289 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (beb/sut)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2