JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda) pada, Kamis (29/8) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 72/PUU-XI/2013 ini dimohonkan oleh Elwen Roy Pattiasina.
Dalam sidang perbaikan permohonan ini, Pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Anthoni Hatane mengungkapkan telah memasukkan pemohon tambahan, yakni Abdul Rahman. Pemohon juga mengubah dalil permohonan sesuai yang saran majelis hakim konstitusi.
“Seharusnya Pemohon yang memperoleh suara terbanyak kedua dapat diangkat menggantikan bupati dan wakil bupati yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Namun dengan berlakunya Pasal 35 ayat (3) UU Pemda, maka Pemohon tidak dapat diusulkan menjadi bupati dan wakil bupati meski putusan pengadilan dalam perkara wakil bupati itu terbukti dengan putusan berkekuatan hukum tetap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” paparnya.
Selain itu, lanjut Anthoni, Pemohon juga akan mengeluarkan biaya yang begitu besar untuk mendapatkan rekomendasi partai dan membuat spanduk, baliho, stiker, dan lain-lain. “Itu kerugian yang diderita oleh Pemohon kalau misalnya pasalnya tetap dipertahankan, Yang Mulia,” ujarnya.
Majelis Hakim Konstitusi yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengesahkan alat bukti.
Pemohon merupakan Calon Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Aru, yang menjadi peserta Pemilukada tahun 2010, mengajukan gugatan uji materi atas UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) yang dianggap telah bertentangan dengan konstitusi.
Sebagai calon bupati dengan perolehan suara terbanyak kedua, Elwen merasa berhak untuk menduduki jabatan sebagai bupati definitif, pasca bupati terpilih yakni Teddy Tengko harus diberhentikan dari jabatannya terkait kasus korupsi yang menimpanya.
Sesuai ketentuan, Elwen Roy Pattiasina yang berpasangan dengan Abdul Rahman Djabumona, berhak menggantikan pasangan Teddy Tengko-Umar Jabamona, namun pada kenyataannya telah terjadi kekosongan hukum di Kepulauan Aru, hingga KPU menggelar Pemilukada tahun 2013 untuk mengisi jabatan bupati dan wakil bupati definitif.(llu/mk/bhc/rby) |