Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pemilukada
Cabup Peraih Suara Kedua Pemilukada Kabupaten Aru Perbaiki Permohonan
Saturday 31 Aug 2013 13:07:11
 

Ilustrasi, Suasana di dalam ruang sidang MK.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda) pada, Kamis (29/8) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 72/PUU-XI/2013 ini dimohonkan oleh Elwen Roy Pattiasina.

Dalam sidang perbaikan permohonan ini, Pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Anthoni Hatane mengungkapkan telah memasukkan pemohon tambahan, yakni Abdul Rahman. Pemohon juga mengubah dalil permohonan sesuai yang saran majelis hakim konstitusi.

“Seharusnya Pemohon yang memperoleh suara terbanyak kedua dapat diangkat menggantikan bupati dan wakil bupati yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Namun dengan berlakunya Pasal 35 ayat (3) UU Pemda, maka Pemohon tidak dapat diusulkan menjadi bupati dan wakil bupati meski putusan pengadilan dalam perkara wakil bupati itu terbukti dengan putusan berkekuatan hukum tetap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” paparnya.

Selain itu, lanjut Anthoni, Pemohon juga akan mengeluarkan biaya yang begitu besar untuk mendapatkan rekomendasi partai dan membuat spanduk, baliho, stiker, dan lain-lain. “Itu kerugian yang diderita oleh Pemohon kalau misalnya pasalnya tetap dipertahankan, Yang Mulia,” ujarnya.

Majelis Hakim Konstitusi yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengesahkan alat bukti.

Pemohon merupakan Calon Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Aru, yang menjadi peserta Pemilukada tahun 2010, mengajukan gugatan uji materi atas UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) yang dianggap telah bertentangan dengan konstitusi.

Sebagai calon bupati dengan perolehan suara terbanyak kedua, Elwen merasa berhak untuk menduduki jabatan sebagai bupati definitif, pasca bupati terpilih yakni Teddy Tengko harus diberhentikan dari jabatannya terkait kasus korupsi yang menimpanya.

Sesuai ketentuan, Elwen Roy Pattiasina yang berpasangan dengan Abdul Rahman Djabumona, berhak menggantikan pasangan Teddy Tengko-Umar Jabamona, namun pada kenyataannya telah terjadi kekosongan hukum di Kepulauan Aru, hingga KPU menggelar Pemilukada tahun 2013 untuk mengisi jabatan bupati dan wakil bupati definitif.(llu/mk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Pemilukada
 
  Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
  Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
  Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
  Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
  KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2