Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Dewan Pers
Caci-maki Insan Pers, Ketum SPRI Resmi Adukan Dewan Pers ke Presiden
2018-08-10 22:31:32
 

Tampak Ketum DPP SPRI Hence Mandagi saat menyerahkan laporan aduan ke Presiden Jokowi di kantor Setneg, Jumat (10/8).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (DPP SPRI) Hence Mandagi resmi mengadu ke Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) terkait surat Dewan Pers Nomor 371/DP/K/VII/2018 tanggal 26 Juli 2018 ditanda tangai oleh ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo yang menghina, memfitnah, memaki, dan menyebarkan ujaran kebencian terhadap SPRI dan sejumlah organisasi wartawan, perusahaan media dan wartawan Indonesia.

SPRI menilai bahwa dalam sistem ketatanegaraan kita, Presiden adalah penegak hukum. Sehingga presiden wajib mengambil tindakan tegas terhadap pimpinan lembaga yang keberadaannya disahkan lewat Surat Keputusan Presiden.

Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dalam suratnya yang disebarluaskan ke sejumlah Menteri dan humas pemerintahan se-Indonesia dengan beraninya mencaci-maki insan pers dengan sebutan penumpang gelap dan abal-abal. "Bahkan menuduh orang (rakyat) mendirikan media dengan tujuan untuk memudahkan pemerasan terhadap pejabat dan perushaan," tutur Hence Mandagi, Ketua Umum DPP SPRI dalam releasenya yang dikirim ke redaksi, Jumat (10/8), sementara tembusan surat tersebut juga dilayangkannya kepada Kapolri, Jaksa Agung, Menaker, Ketua BNSP.

Mandagi menambahkan, surat Dewan Pers tersebut mengandung unsur ujaran kebencian yang dapat menyebabkan lembaga pemerintahan dan pelaku usaha membenci SPRI dan wartawan, media online, serta organisasi wartawan se-Indonesia yang disebut dalam suratnya.

Ditegaskan pula, Presiden Jokowi harus segera bertindak tegas kepada Dewan Pers karena akibat perbuatannya ada ratusan ribu wartawan media online serta puluhan ribu perusahaan pers terancam kehilangan pekerjaan dan bangkrut, bahkan terancam dikriminalisasi.

"Kami ini rakyat Indonesia yang memiliki hak konstitusi yang dijamin Undang-Undang Dasar untuk mendapatkan hidup layak, bebas berkumpul, berserikat, dan berusaha. Oleh karena itu presiden wajib membela hak-hak kami insan pers yang "diperkosa" oleh Dewan Pers," tegas Hence Mandagi.

Mandagi juga meminta Presiden Republik Indonesia segera membekukan kepengurusan Dewan Pers periode 2016-2019 demi melindungi kemerdekaan pers dari orang-orang yang tidak kredibel dan profesional.

Seperti diketahui, pada 1 Juli 2018 Ketua Umum SPRI Hence Mandagi telah melayangkan surat terbuka kepada presiden dengan tema Selamatkan Kemerdekaan Pers. Namun hingga kini belum ditanggapi oleh Presiden.

Oleh karena itu, Mandagi juga mengatakan, jika surat aduan yang dilayangkan SPRI secara resmi tidak ditanggapi Presiden Jokowi maka SPRI akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(wa/mhm/bh/sya)




 
   Berita Terkait > Dewan Pers
 
  Satu-satunya yang Hadir Langsung, Anies Komitmen Jaga Kemerdekaan Pers
  Kapuspen TNI Kunjungi Dewan Pers Pererat Hubungan Kerjasama Saling Menguntungkan
  Ketum SPRI: Putusan MK Melahirkan Status Quo Dewan Pers
  Hormati Putusan MK, DPP SPRI Segera Melapor ke Dewan Pers
  Jika Statuta Dewan Pers Belum Diundangkan
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2