Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Virus Corona
Cakupan Imunisasi Anak Rendah Akibat COVID-19, Pemerintah Atasi dengan BIAN
2022-04-18 20:58:45
 

Ilustrasi. Bayi yang sedang mendapatkan imunisasi dasar.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - COVID-19 telah mengakibatkan cakupan imunisasi rutin lengkap anak menjadi rendah. Untuk mengejar kekurangan cakupan tersebut pemerintah menyelenggarakan Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) dalam rangka pekan imunisasi dunia.

Sekitar 800 ribu anak di seluruh Indonesia berisiko lebih besar tertular penyakit yang dapat dicegah dengan vaksin seperti difteri, tetanus, campak, rubella, dan polio. Berdasarkan data rutin terbaru Kementerian Kesehatan RI cakupan imunisasi dasar lengkap telah menurun secara signifikan sejak awal pandemi COVID-19, dari 84,2% pada tahun 2020 menjadi 79,6% pada tahun 2021.

Penurunan cakupan imunisasi rutin baru-baru ini disebabkan oleh berbagai faktor termasuk gangguan rantai pasokan, aturan pembatasan kegiatan, dan berkurangnya ketersediaan tenaga kesehatan, yang menyebabkan penghentian sebagian layanan vaksinasi pada puncak pandemi COVID-19.

Survei Kementerian Kesehatan dan UNICEF yang dilakukan pada tahun 2020 juga menemukan bahwa setengah dari orang tua dan pengasuh yang disurvei enggan membawa anaknya ke fasilitas kesehatan karena takut tertular COVID-19 atau khawatir tidak ada protokol kesehatan yang tepat.

Saat ini pemerintah berupaya memulihkan cakupan yang hilang akibat gangguan kegiatan imunisasi terkait COVID-19. Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin meminta orang tua dan pengasuh untuk membawa anaknya yang belum mendapat imunisasi lengkap ke Puskesmas, Posyandu dan fasilitas kesehatan lainnya selama Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) berlangsung.

"Dengan momentum pekan imunisasi dunia ini diharapkan dapat meningkatkan semangat tenaga kesehatan, masyarakat dan jajaran pemerintah daerah maupun mitra pembangunan menjalankan program imunisasi demi tercapainya tujuan keluarga indonesia yang sehat dan berkualitas," katanya di Jakarta, Sabtu (16/4), melansir dari situs resmi Kemenkes RI.

Tahap I pelaksanaan BIAN akan dimulai pada Mei 2022 di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. Sedangkan tahap II akan berlangsung pada Agustus 2022 di Jawa dan Bali.

Selama periode BIAN, satu dosis imunisasi campak-rubella akan diberikan terlepas dari status imunisasi sebelumnya sesuai target berdasarkan rekomendasi yang ditetapkan untuk masing-masing wilayah. Satu atau lebih jenis imunisasi akan diberikan untuk melengkapi status imunisasi anak usia kurang dari 5 tahun.

Perwakilan UNICEF Robert Gass mengatakan serangkaian pedoman kesehatan dan keamanan sudah tersedia dan petugas kesehatan telah dilatih untuk memastikan bahwa keluarga dapat dengan aman membawa anak-anak mereka ke fasilitas kesehatan untuk imunisasi.

"Kami menghimbau semua orang tua untuk memeriksa Buku KIA (Kesehatan Ibu Anak) dan memastikan jadwal imunisasi anak tepat waktu. Tidak boleh ada anak yang menderita penyakit serius yang dapat dicegah dengan imunisasi," ucapnya.

Secara global, vaksinasi menyelamatkan lebih dari lima nyawa setiap menit dan mencegah hingga tiga juta kematian per tahun. Hal ini menjadikan vaksinasi sebagai salah satu kemajuan paling signifikan dalam kesehatan dan pembangunan global.

Perwakilan WHO untuk Indonesia, Dr N. Paranietharan menambahkan, anak-anak yang divaksinasi tidak hanya lebih sehat, tapi mereka bisa berprestasi lebih baik di sekolah, dan menghasilkan manfaat ekonomi yang mempengaruhi seluruh masyarakat.

"Vaksin yang disetujui WHO aman dan terbukti secara ilmiah efektif mencegah penyakit seperti campak, rubella, polio, difteri, dan tetanus. Tanpa adanya semua vaksin ini, anak-anak anda bisa terkena penyakit-penyakit berbahaya ini, dan dapat berakibat kematian," tutur Paranietharan.(bh/na)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2