Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Caleg
Caleg Tidak Melengkapi Berkas, Langsung Dicoret
Wednesday 22 May 2013 17:57:59
 

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jika ada calon legislatif yang tidak melengkapi berkas pada tahapan perbaikan DCS (Daftar Caleg Sementara). Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman sang Caleg akan langsung dicoret dari daftar calon.

Sebab, hari ini Rabu (22/5) adalah hari terakhir partai politik untuk menyerahkan DCS perbaikan ke KPU. DCS yang diserahkan parpol merupakan daftar final dan tidak bisa dikutak-kutik untuk perbaikan.

"(Yang tidak memenuhi syarat-red) yes, akan dicoret. Kecuali dua, yang bersangkutan meninggal dunia, atau ada laporan dari msyarakat," kata Arief saat ditemui di kantor, Jl. Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Rabu (22/5).

Lebih lanjut Arief menerangkan, penyerahan perbaikan DCS bagi parpol dilakukan di kantor KPU, dan akan ditutup pada pukul 16:00 WIB sore nanti. Setelah itu, KPU akan melakukan verifikasi dan validasi data hingga seminggu ke depan dan diumumkan kembali kepada publik.

"Akan diperiksa satu minggu, setelah satu minggu selesai diperiksa akan kami langsung umumkan," ujar Arief.(bhc/riz)



 
   Berita Terkait > Caleg
 
  KPU Dorong Masyarakat Beri Masukan atas Daftar Calon Sementara (DCS)
  Tolak Caleg Bermasalah, KPUD DKI Jakarta Harus Transparan
  Banyak Caleg Tidak Memenuhi Berkas, Parpol Layaknya Kelompok Arisan
  PKB Pastikan Tidak Ada Caleg Ganda
  Caleg Tidak Melengkapi Berkas, Langsung Dicoret
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2