Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Virus Corona
Call Center Tim Tanggap COVID-19 Siap Layani Warga 24 Jam
2020-12-06 16:54:58
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Layanan call center Tim Tanggap COVID-19 selalu siap melayani warga yang membutuhkan informasi terkait Corona Virus Disease selama 24 jam. Sejak 27 Januari-4 Maret 2020, layanan call center telah melayani pemberian informasi kepada 2.348 warga.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan, telepon maupun Whatsapp yang masuk rata-rata sekitar 20 sampai 40 penanya setiap harinya sebelum adanya pengumuman kasus positif COVID-19 di Indonesia.

"Begitu diumumkan, tanggal 2 Maret 2020 sebanyak 997 penanya rinciannya 279 melalui telepon dan 721 pesan Whatsapp. Kemudian, pada 3 Maret mencapai 993 penanya, rinciannya 396 melalui telepon dan 597 melalui pesan Whatsapp. Ada peningkatan," ujarnya, Kamis (5/3).

Widyastuti menjelaskan, menyikapi semakin banyaknya warga yang memerlukan informasi terkait COVID-19, saat ini sebanyak 70 Aparatur Sipil Negara (ASN) muda lintas SKPD dari formasi pengangkatan tahun 2019 direkrut menjadi front liner di call center.

"Puluhan ASN yang masuk dalam Tim Tanggap COVID-19 ini dibagi menjadi tiga sif untuk memberikan layanan 24 jam di layanan call center 112, 119 dan 081388376955," terangnya.

Ia menambahkan, pihak yang menghubungi di antaranya; warga DKI Jakarta dan luar Jakarta yang menanyakan info atau edukasi; laporan dugaan kasus dari masyarakat dan fasilitas kesehatan; perusahaan baik pengusaha mal, gedung, apartemen, taman hiburan atau wisata, hotel, dan lain-lain; kemudian, rumah sakit yang menanyakan alur/SOP/ alat pelindung diri (APD).

"Ada juga warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang menghubungi kami untuk mengetahui langsung perkembangan terkini dan informasi seputar COVID-19 di Jakarta," tandasnya.(beritajakarta/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2