Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Penipuan
Calo Tenaga Kerja Divonis 9 Bulan Penjara
Sunday 14 Apr 2013 10:00:57
 

Ilustrasi.(Foto: Ist)
 
BOJONEGORO, Berita HUKUM - Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro memvonis terdakwa kasus penipuan calon tenaga kerja dengan hukuman lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa Hendra Putra (32) sebelumnya oleh JPU dituntut hukuman selama 1 tahun penjara. Namun Majelis Hakim PN akhirnya memvonis terdakwa dengan hukuman 9 bulan kurungan penjara. Vonis dijatuhkan karena terbukti melakukan tindak pidana sesuai pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Pertimbangan keringanan hukuman terhadap terdakwa ini karena korban NA warga Jalan Rajawali, yang ternyata juga dihamili oleh terdakwa akhirnya menikah.

"Persetubuhan antara korban dengan terdakwa ini terungkap dalam proses persidangan. Karena terdakwa mau tanggungjawab itu menjadi pertimbangan hukuman," ujar Eko Supriyatno usai sidang, Sabtu (13/4).

Agenda sidang dengan jadwal putusan ini sempat tertunda satu minggu karena terdakwa tidak membawa surat penyataan poligami yang ditandatangai kedua belah pihak, istri tua dan istri muda. Dalam sidang tadi, kedua istri terdakwa juga hadir mendengarkan putusan.

Sekedar diketahui, Hendra Putra membujuk korban NA bisa menjadi karyawan PT Pertamina, Surabaya pada Agustus 2012. Korban telah menyerahkan uang Rp 11,5 juta. Namun dalam perjalanannya, korban tak kunjung mendapat pekerjaan seperti yang dijanjikan terdakwa. Keduanya kenal pada Juni 2012 dari jejaring sosial Facebook.

Bahkan keduanya menjalin asmara hingga berbadan dua. Orang tua korban kemudian melaporkan perbuatan terdakwa ke polisi. Lantaran diketahui ternyata terdakwa sudah memiliki istri dan dua anak. Sementara, pernikahan di dalam penjara akan dilangsungkan setelah terdakwa mendapat izin poligami dari keluarga dan pengadilan agama.(sm/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Penipuan
 
  Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
  Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
  Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
  Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
  Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2