Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Sengketa Pemilu
Calon Bupati Yapen: KPUD Melakukan Kecurangan
Wednesday 04 Jul 2012 23:22:33
 

Jumpa Pers Koalisi Gabungan Calon Bupati Kepulauan Yapen (Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Delapan calon Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua, yang tergabung dalam koalisi bersama menyatakan, bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kepulauan Yapen, Papua, telah melakukan kecurangan dan tidak menjalankan keputusan Makamah Konstitusi (MK) untuk mengadakan ulang pemilihan umum kepala daerah (pemilukada).

Pasalnya, KPUD tidak mematuhi keputusan MK. “Tetapi mengirim surat ke MK untuk menjadikan surat keputusan KPU no: 257/kpts/KPU-KY/XII/2010, memenangkan salah satu pasangan calon Bupati sebagai pemenang pemilu,” ujar Ketua Koalisi Gabungan, Ishak Samuel Barnsano saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (4/7).

Ishak menambahkan, pihaknya juga sudah mengadukan hal tersebut kepada Bawaslu dan Panwaslu Kabupaten Kepulauan Yapen, namun hingga saat ini belum ada jawaban.

“Bahkan pada tanggal 22 Agustus 2011, hasil pleno KPU Kabupaten Kepulauan Yapen yang dihadiri semua pihak. Dan berisikan hasil verifikasi 10 calon Bupati dan wakilnya untuk diajukan ke MK sebagai laporan, tetapi oleh pihak KPUD Yapen malah dijadikan permohonan untuk keputusan MK yang baru dan mengesahkan keputusan KPUD yang memenangkan kandidat Toni Tesar dan Frans Sanadi,” tambahnya.

Selain itu, Ishak juga membantah atas tuduhan telah menghambat pemilukada ulang di Kepulauan Yapen. Menurutnya tertundanya proses pemilukada ulang di Kabupaten Yapen karena ada proses pengunduran diri salah satu anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen. “Selain itu, adanya permohonan uji materi UU MK yang diajukan calon Bupati dan wakil Bupati Toni Tesar dengan Frans Sanadi,” imbuhnya.

Untuk itu, Ishak dengan rekanya sesama bakal calon, menuntut Ketua KPUD Kabupaten Kepulauan Yapen, Nikanor Rumaikewi dan anggotanya diproses secara hukum. “Untuk mempertanggung jawabkan penipuan yang telah dilakukannya,” pungkasnya.

Sebelumnya, pada saat pemilukada akan berlangsung, Ishak menceritakan, pihak KPUD Yapen juga telah melakukan pelanggaran dengan mengugurkan 2 pasangan calon yang kurang persyaratan. Tanpa memberikan kesempatan untuk persyaratan tersebut.

“KPUD langsung menggugurkan seharusnya kan, diberikan waktu dahulu selama 21 hari, karena itulah proses Pemilukada di Kepulauan Yapen harus melalui meja MK,” katanya. (bhc/biz)



 
   Berita Terkait > Sengketa Pemilu
 
  Calon Bupati Yapen: KPUD Melakukan Kecurangan
 
ads1

  Berita Utama
Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !

Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

 

ads2

  Berita Terkini
 
Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !

Mahfud MD Heran Diminta KPK Laporkan Dugaan Mark Up Proyek Whoosh: Agak Aneh Ini

Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2