JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Delapan calon Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua, yang tergabung dalam koalisi bersama menyatakan, bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kepulauan Yapen, Papua, telah melakukan kecurangan dan tidak menjalankan keputusan Makamah Konstitusi (MK) untuk mengadakan ulang pemilihan umum kepala daerah (pemilukada).
Pasalnya, KPUD tidak mematuhi keputusan MK. “Tetapi mengirim surat ke MK untuk menjadikan surat keputusan KPU no: 257/kpts/KPU-KY/XII/2010, memenangkan salah satu pasangan calon Bupati sebagai pemenang pemilu,” ujar Ketua Koalisi Gabungan, Ishak Samuel Barnsano saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (4/7).
Ishak menambahkan, pihaknya juga sudah mengadukan hal tersebut kepada Bawaslu dan Panwaslu Kabupaten Kepulauan Yapen, namun hingga saat ini belum ada jawaban.
“Bahkan pada tanggal 22 Agustus 2011, hasil pleno KPU Kabupaten Kepulauan Yapen yang dihadiri semua pihak. Dan berisikan hasil verifikasi 10 calon Bupati dan wakilnya untuk diajukan ke MK sebagai laporan, tetapi oleh pihak KPUD Yapen malah dijadikan permohonan untuk keputusan MK yang baru dan mengesahkan keputusan KPUD yang memenangkan kandidat Toni Tesar dan Frans Sanadi,” tambahnya.
Selain itu, Ishak juga membantah atas tuduhan telah menghambat pemilukada ulang di Kepulauan Yapen. Menurutnya tertundanya proses pemilukada ulang di Kabupaten Yapen karena ada proses pengunduran diri salah satu anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen. “Selain itu, adanya permohonan uji materi UU MK yang diajukan calon Bupati dan wakil Bupati Toni Tesar dengan Frans Sanadi,” imbuhnya.
Untuk itu, Ishak dengan rekanya sesama bakal calon, menuntut Ketua KPUD Kabupaten Kepulauan Yapen, Nikanor Rumaikewi dan anggotanya diproses secara hukum. “Untuk mempertanggung jawabkan penipuan yang telah dilakukannya,” pungkasnya.
Sebelumnya, pada saat pemilukada akan berlangsung, Ishak menceritakan, pihak KPUD Yapen juga telah melakukan pelanggaran dengan mengugurkan 2 pasangan calon yang kurang persyaratan. Tanpa memberikan kesempatan untuk persyaratan tersebut.
“KPUD langsung menggugurkan seharusnya kan, diberikan waktu dahulu selama 21 hari, karena itulah proses Pemilukada di Kepulauan Yapen harus melalui meja MK,” katanya. (bhc/biz)
|