KALIMANTAN TIMUR, Berita HUKUM - Proses Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah merupakan sarana manifestasi kedaulatan rakyat yang harus diwujudkan secara sungguh-sungguh dengan indikator penyelenggaraan pemilihan kepala daerah harus berlandaskan pada prinsip jujur dan adil. Tidak terpenuhinya prinsip jujur dan adil tersebut berpotensi menjadikan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tidak legitim.
"Pendelegitimasian penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, tercermin dalam proses penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang berlangsung di Kabupaten Kutai Kartanegara, dimana pemilihan kepala daerah yang diselenggarakan di kabupaten tersebut tidak berlangsung dengan proses yang tidak adil dan menciderai hakikat manifestasi kedaulatan rakyat," ujar Relawan Kolom Kosong, Hendra Gunawan, melalui siaran pers, Sabtu (13/2).
Dia mengatakan, ketidakadilan tersebut diperlihatkan melalui sikap yang ditunjukkan oleh petahana, Drs. Edi Damansyah, yang merupakan Bupati Kutai Kartanegara. "Melalui kewenangan yang melekat pada dirinya, Edi, memanfaatkan kewenangan dan program pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam rentang waktu sebelum tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah Kabupaten Kutai Kartanegara yang diselenggarakan tahun 2020 lalu," ujarnya.
Hendra mengatakan, masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara telah melaporkan perbuatan petahana ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan puncaknya adalah ketika Bawaslu RI menerbitkan rekomendasi sanksi atas penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu berupa pembatalan petahana sebagai Calon Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara.
Faktanya, setelah rekomendasi penanganan pelanggaran atas perbuatan petahana, Drs. Edi Damansyah tersebut diterbitkan oleh Bawaslu RI dan diteruskan ke KPU Kabupaten Kutai Kartanegara untuk ditindaklanjuti, namun KPU Kabupaten Kutai Kartanegara disinyalir kuat melakukan tindakan melawan hukum dan sekaligus mempertontonkan ketidaknetralannya dalam penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara dengan melakukan sikap menolak melaksanakan rekomendasi Bawaslu RI.
Menanggapi tindakan tersebut, katanya, DKPP telah memberi sanksi keras kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kutai Katanegara berupa pemberhentian Erliando Saputra sebagai Ketua KPU Kutai Kartanegara. Keputusan itu tertuang dalam Putusan DKPP RI Nomor: 196-PKE-DKPP/XII/2020).
Fakta tersebut telah membuktikan bahwa penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang berlangsung di Kabupaten Kutai Kartanegara terlaksana dengan mengabaikan prinsip LUBER JURDIL.
"Sehingga atas hal tersebut, Kami masyarakat Kutai Kartanegara selalu berharap terdapat keadilan dan perlakuan hukum yang sama dalam segala upaya hukum yang telah ditempuh," ujarnya.
"Pada kesempatan ini juga kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang telah bisa memberikan kepastian hukum atas permasalahan yang telah kami laporkan serta menambah rasa kepercayaan publik/masyarakat atas integritas, profesionalitas dan akuntabilitas DKPP," lanjut Hendra.
"Dan pada kesempatan ini juga kami menghaturkan ucapan terima kasih yang sebesar besarnya pada LSM. Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) selaku pemantau pemilu di Kabupaten Kutai Kartanegara yang juga telah berjuang atas nama masyarakat dan keadilan demokrasi di Mahkamah Konstitusi demi memperjuangkan Demokrasi Sehat dan Bersih serta berintegritas," pungkasnya.
Sekedar diketahui, saat ini MK sedang menggelar sidang terkait sengketa dalam Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara tersebut. Sidang telah didaftarkan ke MK pada Selasa (26/1/2021) lalu.(rls/bh/amp) |