Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Perceraian
Camelia Malik Akui Sering Bertengkar
Friday 14 Jun 2013 19:14:57
 

Camelia Malik dan Harry Capri.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - perceraian artis Camelia Malik dengan Harry Capri kembali digelar Kamis (13/6). Dalam sidang itu, pihak tergugat yakni Harry menerima gugatan cerai yang dilayangkan istrinya. Sikap Harry yang menerima gugatan itu dikatakan kuasa hukumnya sebagai bentuk jalan terbaik. Keduanya sudah bersepakat untuk pisah satu sama lain.

"Mas Harry sudah menerima gugatan yang dilayangkan calon mantan istrinya itu. Dan di dalam sidang kami sudah bacakan penerimaan kami," kata kuasa hukum Harry Capri Amir Hamzah saat berada di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan.

Menurutnya, dengan diterimanya gugatan dari penggugat setidaknya sidang perceraian ini akan terus berjalan. "Kami terus mengikuti prosedur sidang ini sampai benar-benar putus," paparnya.

Lantas ketika ditanyai penyebab perceraian keduanya, Amir enggan mengomentari permasalahan tersebut. Dia menerangkan, wewenang yang menjawab adalah mereka (Camelia dan Harry). Tugas kuasa hukum, kata Amir, hanya menyelesaikan sangkutan hukum kepada kliennya. ”Kalau soal sebab perceraian saya tidak tahu yah, karena itu privasi,” imbuhnya.

Hal serupa juga dikatakan, kuasa hukum Camelia Malik, Dendy K. Amudi. Dia menjelaskan bahwa semua yang dituntut oleh kliennya adalah benar apa adanya."Intinya membenarkan apa yang dituntut ibu Camelia, terkait terjadinya percekcokan, pertengkaran, serta sudah berpisah sekian lama," terangnya.

Soal ketidak kehadiran Camelia sendiri dalam persidangan, Dendy mengaku, sudah izin oleh majelis hakim. Pasalnya, pada sidang sebelumnya, kedua pasangan ini sudah memenuhi panggilan majelis hakim. ”Kalau selanjutnya hanya dikuasakan saja ke pengacara masing-masing,” ucapnya.

Agenda persidangan sebelumnya adalah melakukan mediasi antar kedua belah pihak. Sayangnya mediasi tersebut gagal sehingga dikembalikan ke majelis, seperti yang dikutip dari jpnn.com, pada Kamis (13/6).(dny/jpc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Perceraian
 
  Akhirnya Buka Suara, Ini Alasan Aldila Keukeuh Gugat Cerai Indra Bekti
  Penyanyi Dangdut Senior Machica Mochtar Kembali Ajukan Gugatan Cerai
  Sule Akhirnya Terima Digugat Cerai Istrinya
  Setuju Cerai, Denada dan Suami Buat Kesepakatan Soal Anak
  Sidang Cerai, Nia Daniaty Minta Arya Wiguna Jadi Saksi
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2