Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Perceraian
Camelia Malik Hadir, Harry Capri Absen di Sidang Perceraian
Friday 31 May 2013 00:13:00
 

Camelia Malik.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah absen di sidang perdana gugatan cerainya, Camelia Malik akhirnya datang ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (30/5). Camelia Malik hadir dengan balutan jilbab dan dres hitam-putih.

"Materinya mediasi. Tapi pada intinya kami sudah ada kesepakatan bersama, cari jalan yang terbaik dalam situasi kurang baik," ujar Camelia kepada wartawan.

Sementara sang suami, Harry Capri terlihat absen di sidang kedua kali ini. Ia hanya diwakilkan oleh pengacaranya saja.

"Dari pihak Harry nggak datang, hanya diwakili kuasanya. Karena hari ini mediasi, agendanya menasihati tentang 'apakah keputusan ini tidak dipikir ulang dan sebagainya'. Hakim minta kami untuk hari ini juga melakukan mediasi," kata pengacara Camelia, Muhammad Assegaf, seperti yang dikutip dari detik.com, pada Kamis (30/5).

Sementara Camelia mengatakan, dirinya tak pernah tahu ke depan tentang ujung rumah tangganya. Menurutnya, apapun bisa saja terjadi di sidang mediasi.

"Formalitas atau nggak, kita melangkah ke depan kan nggak pernah tahu detik per detik apa yang Allah mau. Tapi kami jalani prosedur hukum yang harus dijalani," kata Camelia diplomatis.

Camelia menggugat Harry yang sudah menemaninya selama 25 tahun. Namun ia menegaskan perceraian merupakan kesepakatan bersama.(kmb/mmu/dtk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Perceraian
 
  Akhirnya Buka Suara, Ini Alasan Aldila Keukeuh Gugat Cerai Indra Bekti
  Penyanyi Dangdut Senior Machica Mochtar Kembali Ajukan Gugatan Cerai
  Sule Akhirnya Terima Digugat Cerai Istrinya
  Setuju Cerai, Denada dan Suami Buat Kesepakatan Soal Anak
  Sidang Cerai, Nia Daniaty Minta Arya Wiguna Jadi Saksi
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2