JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebutkan, salah satu persoalan kurang optimalnya capaian kuantitas program legislasi nasional (prolegnas) disebabkan sikap egosektoral antar Kementerian dan Lembaga.
"Penyusunan rancangan undang-undang (RUU) masih dipengaruhi oleh kepentingan egosektoral," kata Yasonna dalam pembukaan 'Rapat Pembahasan Tahunan Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024 dan Prioritas Tahun 2020 di Lingkungan Pemerintah', bertempat di Kantor Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Jalan Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur, Senin (25/11).
Karena itu, lanjut Yasonna, Kementerian dan lembaga harus mampu melakukan pembenahan dalam penguatan substantif dan bersinergi dalam penyusunan Prolegnas dengan berorientasi pada kualitas undang-undang dan bukan kuantitas.
"Kita tidak sedang membuat Undang-Undang Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, atau Kementerian Hukum dan HAM, kita membuat Undang-Undang untuk Republik Indonesia. Jadi tinggalkan egosektoral kita. Kita melihat Indonesia secara utuh," kata Menkumham Yasonna.
Sebelumnya Kemenkumham telah melakukan evaluasi Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2015-2019 dan alhasil dari 189 RUU, telah disahkan sebanyak 35 RUU atau 18% dan telah menjadi Undang-Undang. Yasonna menilai, hasil tersebut masih cukup rendah.
"Itu namanya nafsu besar tenaga kurang. Tingkat penyelesaiannya sangat rendah sekali," pungkas Yasonna.(bh/amp) |