Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Tax Amnesty
Capital Flight Cermin Lemahnya Sistem Keuangan
2016-05-28 07:14:55
 

Ilustrasi. Wakil Ketua Komisi XI DPR yang baru Achmad Hafisz Tohir (F-PAN).(Foto: iwan armanias/parle/iw)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Adanya Capital Flight membuktikan bahwa masih ada kelemahan dalam sistem keuangan negara. Cermin kelamahan ini ditunjukkan dari banyaknya pengusaha Indonesia yang melarikan modalnya ke luar negeri untuk menghindari pajak.

Inilah komentar perdana Wakil Ketua Komisi XI DPR yang baru Achmad Hafisz Tohir, Kamis (26/5), usai dilantik. Komentar ini disampaikan Hafisz menanggapi RUU Pengampunan Pajak yang sedang dibahas Komisi XI. Capital flight yang terjadi saat ini, kata Hafisz, karena para pengusaha merasa aman menyimpan dananya di luar negeri daripada di negeri sendiri. Ada perbedaan penerapan pajak yang cukup jauh.

"Pemegang uang itu akan memilih tempat yang lebih tenang dan lebih safety untuk menyimpan uang. Yang harus kita perbaiki bagaimana mengatur agar sistem keuangan ini tidak mudah disalahgunakan, tidak mudah dilakukan pelarian modal keluar untuk menghindari kewajiban pajak. Mereka malah melakukan penggelapan pajak dan money laundry," papar politisi PAN tersebut.

Pengampunan pajak yang sudah menjadi perbincangan publik, harus dibahas penuh kehati-hatian. Peraturan perundang-undangan, lanjut Hafisz, memang harus diperbaiki menyangkut pajak. Tujuannya, agar ke depan tidak ada lagi modal yang begitu mudah dilarikan dari negeri sendiri. Investor dan pengusaha di dalam negeri butuh jaminan dari pemerintah untuk kenyamanan berusaha dan menanamkan modalnya.

"Kurang lebih Rp11 ribu triliun uang Republik ini yang berada di luar negara kita. Ini menunjukkan betapa lemahnya sistem pengaman keuangan negara. Nah, kita harus perbaiki. Sebetulnya tax amnesty hanya bagian kecil perbaikan sistem tersebut. Saya garis bawahi bahwa kita jangan terjebak hanya kepada tax amnesty," ujar Hafisz lebih lanjut.(mh/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Tax Amnesty
 
  Rencana Pemerintah Gulirkan 'Tax Amnesty' Jilid II Bisa Cederai Rasa Keadilan
  Optimalisasi Penerimaan Pajak Pasca Tax Amnesty
  Band Marjinal Mendukung KSPI Gelar Aksi Didepan MK Saat Sidang JR UU TA
  Seminar Perlawanan, Jebakan dan Ancaman UU Tax Amnesty dan PP 78 2015
  Hasil Tax Amnesty Signifikan, Pemerintah Jangan Langsung Senang
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2