Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Pemilu 2014
Capres-Cawapres Teken Komitmen di Buku Putih KPK
Friday 04 Jul 2014 09:06:06
 

Buku Putih KPK yang ditandatangani Capres Cawapres Republik Indonesia, khususnya pada halaman ke-25.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tak hanya mengumumkan laporan harta kekayaannya masing-masing, tiap calon presiden dan wakil presiden juga membubuhkan tanda tangan pada halaman 25 Buku Puith KPK, pada Selasa (1/7) lalu di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Jakarta.

“Kami berharap, sebagai wujud dukungan kepada KPK, Buku Putih ini bisa ditandatangani, khususnya pada halaman ke-25,” kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja saat memberikan sambutan.

Apa saja enam poin yang tertera pada halaman 25 buku itu?

“Para pasangan calon yang terpilih, hendaknya berkomitmen untuk melakukan enam hal, yaitu Satu, menolak dan melaporkan segala bentuk gratifikasi; Dua, menentang setiap usaha yang akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi; Tiga, meningkatkan kepatuhan atas Konvensi International tentang Antikorupsi (UNCAC),” sebut Adnan.

Ketiga poin lainnya, antara lain mewajibkan pendirian Unit Pengendalian Gratifikasi dan LHKPN di setiap Kementerian dan Lembaga; mewujudkan adanya tes integritas dalam proses rekrutmen dan promosi di Kementerian dan Lembaga; serta tidak memberikan ruang kepada keluarganya untuk dapat mengakses dana yang berasal dari APBN.

Pembubuhan tanda tangan ini, dapat dianggap salah satu bentuk komitmen awal para kandidat yang akan menjalankan 8 agenda pemberantasan korupsi jika terpilih kelak. KPK berharap, pemilu presiden kali ini, dapat menghasilkan pemimpin yang sebaik-baiknya dan memiliki komitmen kuat terhadap pemberantasan korupsi di negeri ini.(kpk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Pemilu 2014
 
  Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
  3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
  Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
  NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
  Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2