Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Virus Corona
Cara Mendapat Obat Gratis Khusus Pasien COVID-19 yang Isoman
2021-07-17 13:48:44
 

Ilustrasi. Tampak spanduk tanda Isolasi Mandiri (Isoman) di salah satu rumah warga.(Foto: BH /sya)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kemenkes memperluas layanan konsultasi dan pengiriman obat gratis bagi pasien COVID-19 isolasi mandiri ke wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Berikut ini alur pelayanan telemedicine dan daftar obat.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berharap, cakupan layanan konsultasi dan pengiriman obat gratis bagi pasien COVID-19 isolasi mandiri atawa isoman bisa terus pemerintah kembangkan di daerah-daerah lain.

Kementerian Kesehatan mengaktifkan Layanan Telemedisin di https://isoman.kemkes.go.id yang bisa digunakan untuk pasien COVID-19 yang melakukan isolasi mandiri.

Sebelum menggunakan layanan ini, pasien COVID-19 diimbau sudah melakukan tes PCR / swab antigen di laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan, daftarnya bisa diperiksa di https://www.litbang.kemkes.go.id/laboratorium-pemeriksa-covid-19.

Jika hasil tes positif pasien akan menerima Whatsapp dari Kemenkes RI (dengan centang hijau) secara otomatis dan lalu dapat memeriksa apakah dapat menerima layanan gratis dengan memasukkan NIK di https://isoman.kemkes.go.id.

Setelahnya konsultasi dapat dilakukan secara daring dengan dokter di salah satu platform layanan telemedisin secara GRATIS di menu Konsultasi dan memasukan kode voucher ISOMAN di aplikasi yang dipilih.

Sebelum konsultasi dengan dokter dimulai, silakan informasikan diri sebagai pasien program Kementerian Kesehatan.

Dokter akan memberikan resep digital sesuai dengan kondisi pasien. Jika melakukan isoman maka ada obat yang dapat ditebus gratis dengan mengisi formulir pesanan di menu Tebus Resep yang ada di website Isoman Kemenkes.

Untuk sementara, program ini hanya berlaku untuk area Jabodetabek.

Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id.

(covid19/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2