Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Produk Lokal
Carrefour Dukung Produk Lokal Pertanian dan Perikanan
Friday 13 Apr 2012 21:52:03
 

Kerjasama Pemerintah dan Carrefour Indonesia melalui program Carrefour Quality Line (CQL) (Foto:BeritaHUKUM.com/boy)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sejumlah produksi lokal dari lahan pertanian maupun perikanan kini bisa didapatkan konsumen Carrefour Indonesia. Adapun produksi lokal berupa buah-buahan, udang dan ikan laut akan didistribusikan 49 suplier yang berasal dari binaan Kementrian Pertanian serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Kerjasama Pemerintah dan Carrefour Indonesia melalui program Carrefour Quality Line (CQL) ditujukan guna mendukung produk lokal dapat semakin bersaing dengan produksi impor yang marak memenuhi ritel modern.

“Ini wujud komitmen kami guna mendukung produk lokal melalui kerjasama pemerintah dalam program CQL. Kami akan terus meningkatkan prosentasi pemasukan, khususnya pada buah-buahan lokal dibandingkan buah impor. Saat ini komposisinya 40-60 dan kami akan terus tingkatkan,” papar Direktur Kerjasama Carrefour Indonesia, Adji Srihandoyo pada BeritaHUKUM.com, Jum’at (13/4).

Adji menekankan CQL merupakan program pertama kali diluncurkan di Indonesia. Dalam mensuplai produk lokal, CQL memiliki kriteria khusus guna melayani konsumennya, yaitu dipastikan keasliannya, produk dinyatakan aman, terjangkau harganya, proses bisa dibuktikan dan menjaga kebersihan lingkungan.
“Kami mengutamakan konsumen terlayani dengan baik, oleh karenanya CQL penting kami lakukan. CQL diterapkan sejak produksi lokal berjalan di hulu hingga masuk ke hilir,” imbuh Adji menekankan.

Mentan: Memotong Rantai Tata Niaga Pemasaran

Adapun usai kerjasama, Menteri Pertanian Ir . Suswono, mengingatkan akan kerjasama pada program CQL merupakan langkah baik untuk terus meningkatkan kesejahteraan para petani dan nelayan. Menurut Suswono CQL dapat memotong rantai tata niaga yang terbilang panjang dan diharapkan terjadinya peningkatkan poduksi lokal pada ritel modern.

“Carrefour telah mendukung pemerintah guna memperbanyak suplai produk lokal terutama pada buah dan ikan laut. Oleh karenanya 49 suplier saat ini yang resmi terdaftar terbilang sedikit. Saya harapkan terjadi peningkatan supplier guna meningkatkan konsumsi pada produk lokal kita,” papar Suswono.

Adapun KKP melakukan pembinaan secara intensif kepada UKM terpilih yang memproduksi olahan ikan berbasis bandeng, patin, dan ikan pindang agar memenuhi syarat dipasarkan pada ritel modern.(bhc/boy)



 
   Berita Terkait > Produk Lokal
 
  Peningkatan Kebanggaan terhadap Produk Lokal bagian Upaya Membangun Kemandirian Bangsa
  Anggota DPR Prihatin Kegagalan Indonesia dalam Afirmasi Bangga Buatan Indonesia
  Siti Rizky Amalia: Pemerintah Turut Mendukung agar Produk Lokal Selalu Memiliki Ruang Bersaing
  UU Pangan Prioritaskan Produk Lokal
  Carrefour Dukung Produk Lokal Pertanian dan Perikanan
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2