Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Dewan Pers
Catat..! Anggota Dewan Pers Ini Resmi Dilaporkan ke Ombudsman
2018-07-10 21:02:05
 

Ketua Umum PWRI, Suriyanto (kiri) dan Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke (kanan) saat di kantor Ombudsman RI.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Umum PWRI, Suriyanto, SH, MH, M.Kn didampingi Sekjend PWRI, Zulfikar Tahir, resmi melaporkan salah satu oknum komisioner Dewan Pers yakni Sinyo Harry Sarundajang ke Ombudsman Republik Indonesia di Jl. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (10/7).

Sarundajang dilaporkan karena yang bersangkutan diduga kuat melakukan tindakan melanggar hukum, terkait kedudukannya yang melakukan rangkap jabatan seperti diatur dalam UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Sebagaimana diketahui bahwa, mantan Gubernur Sulawesi Utara itu sejak 20 Februari 2018 lalu telah dilantik Presiden Jokowi dan telah resmi sebagai Duta Besar dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Republik Philipina merangkap Kepulauan Marshall dan Republik Palau.

Namun, Duta Besar Sinyo Harry Sarundajang pada 28 Mai 2018 lalu, Ia masih menandatangani surat kuasa sebagai komisioner Dewan Pers. Ia salah satu yang memberi kuasa kepada Pengacara untuk beracara di PN Jakarta Pusat guna mewakili Dewan Pers.

Fakta tersebut terungkap di persidangan ke-4 pada, Kamis (7/6) lalu, saat sidang gugatan perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dewan Pers oleh dua organisasi jurnalis PPWI dan SPRI, yang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat penyerahan kelengkapan surat kuasa oleh kuasa hukum Dewan Pers kepada Majelis Hakim di persidangan.

Hal ini juga dipertanyakan para penasehat hukum penggugat, yang terdiri atas Dolfie Rompas, SH, MH; Beatrix Nidya Pontolaeng, SH; Hanoch A.P. Pangemanan, SH; Asterina Julifenti Tiarma, SH; dan Tondi Madingin A.N. Situmeang, SH. Mereka mempertanyakan keanehan tersebut.

Menurut para wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI), tindakan Sinyo Harry Sarundajang merupakan pelanggaran terhadap UU No. 25 tahun 2009. Untuk meluruskan ketidakbenaran tindakan oknum pengurus Dewan Pers, Sarundajang tersebut, PWRI melaporkan yang bersangkutan ke lembaga Ombudsman seraya meminta lembaga ini melakukan review, pemeriksaan dan langkah-langkah tindak-lanjut yang diperlukan sesuai perundangan yang berlaku.

"Kami menilai bahwa Saudara Sinyo Harry Sarundajang telah melakukan tindakan yang salah, melanggar hukum, khususnya UU No. 25 tahun 2009. Jadi, kita laporkan ke sini (red - Ombudsman) untuk dilakukan tindakan yang diperlukan sesuai peraturan yang berlaku," jelas Suriyanto.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke, yang turut mendampingi koleganya Ketum PWRI menyampaikan laporan ke Ombudsman, mengatakan bahwa pembenahan pers di republik ini hanya mungkin dapat dilakukan jika lembaga pengampu pers seperti lembaga Dewan Pers dibersihkan dari oknum-oknum pengurus yang bermasalah.

"Kita mendukung kawan-kawan PWRI melaporkan komisioner Dewan Pers ke Ombudsman. Hal ini sangat mendasar, karena bagaimana mungkin kita mampu membenahi kehidupan pers di republik ini jika orang-orang yang diberi amanah mengelola dan mengembangkan kemerdekaan pers sesuai UU No. 40 tahun 1999 merupakan oknum-oknum bermasalah," ujar alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

Wilson juga mengingatkan bahwa, kehidupan pers di dalam negeri Indonesia saat ini sudah amat memprihatinkan. Dunia jurnalistik kita telah dibajak oleh para politikus, penguasa, dan pengusaha.

"Persoalan pers kita sudah pada level darurat. Pengelolaan informasi telah dikuasai oleh para perampok sumber daya informasi di negeri ini. Konglomerasi media yang dikelola para politikus, oknum penguasa, dan pengusaha telah melahirkan segelintir media besar yang menguasai 90 persen ruang informasi dan publikasi kita. Sementara, negara terlihat tidak berdaya membendung masifnya penistaan terhadap ratusan ribu wartawan dan pekerja media di tataran bawah. Mereka seakan tidak dianggap sebagai warga bangsa dan negara ini. Ada yang tewas di lapas, dikriminalisasi dan didiskriminasi di mana-mana, negara diam saja. Dewan Pers yang menjadi harapan satu-satunya, malah menjadi biang kerok terbunuhnya wartawan," pungkas Wilson Lalengke, yang saat ini sedang melakukan proses gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dewan Pers di PN Jakarta Pusat bersama Henjte Mandagi dari SPRI.(HWL/Red/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Dewan Pers
 
  Satu-satunya yang Hadir Langsung, Anies Komitmen Jaga Kemerdekaan Pers
  Kapuspen TNI Kunjungi Dewan Pers Pererat Hubungan Kerjasama Saling Menguntungkan
  Ketum SPRI: Putusan MK Melahirkan Status Quo Dewan Pers
  Hormati Putusan MK, DPP SPRI Segera Melapor ke Dewan Pers
  Jika Statuta Dewan Pers Belum Diundangkan
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2