Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pemilu 2014
Catatan Kritis Nurul Arifin Atas Pemilu Legislatif 2014
Tuesday 29 Apr 2014 01:20:36
 

Anggota Komisi II DPR RI Nurul Arifin.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Berikut catatan kritis Nurul Arifin pada Pemilu 2014, Pertama, pada tahap proses kecurangan dengan berkolusi dengan penyelenggara Pemilu, kedua, Memesan suara melalui tim dengan kontrak politik, Ketiga, Jika tidak sesuai target maka sisa kontrak tidak dibayar dan atau harus dikembalikan, Keempat, Form C6 yang diperjualbelikan sebagai daftar pemilih dan Kelima, Bom uang pada saat malam sebelum pencoblosan.

Selanjutnya, catatan evaluasi pasca pencoblosan menurut Nurul Arifin (47 ) yang juga anggota dari Fraksi Golkar ini, yaitu:

Pertama, kertas C1 yang diberikan PPS tidak berhologram.

Kedua, kertas C1 yang diberikan hanya berupa foto copy an.

ketiga, kedua model diatas dimaksudkan untuk mengganti C1 setelah melakukan perubahan-perubahan pada angka-angka yang dikehendaki dengan menggunakan C1 yang asli dan berhologram, tanda tangan saksi di TPS dipalsukan.

Keempat, jika caleg menggugat dengan menggunakan copy an C1 yang diperoleh di TPS disebutnya palsu karena tidak berhologram dan hanya foto copy an saja.

Kelima, menggeser suara partai kepada caleg tertentu yang dikehendaki.

Keenam, menggeser suara caleg tertentu yang berpotensi mengalahkan caleg yang dikehendaki kepada caleg lain, sehingga kesannya pemenang yang menang dikehendaki dan tidak melakukan kecurangan.

Ketujuh, melibatkan PPK umumnya rekap suara tidak disertai penyetoran kotak dan kertas suara, kotak suara dibuang atau dimusnahkan agar tidak ada bukti.

Kedelapan, hal seperti diatas diduga terjadi secara masif, anda hanya dapat mengetahuinya jika memiliki saksi disetiap TPS didapil anda, sesuatu hal yang mustahil anda lakukan oleh setiap caleg, karena umumnya caleg tidak menggarap semua dapil tapi terkonsentrasi pada wilayah tertentu saja.

Kesembilan, angka golput pada penghitungan hasil KPU berkurang karena banyak kertas suara yang tidak terpakai dicoblos oleh PPS dan PPK untuk memenangkan caleg tertentu, dan

sepuluh, kotak suara sudah tidak tersegel artinya sudah dibuka sebelum pleno PPS dilaksanakan.

“Jadi ini 10 poin yang menjadi catatan saya, kemudian saya juga mencatat untuk rekomendasi kedepan, KPU pusat mungkin mereka sudah cukup baik menjalankan mandatnya, menjalankan pekerjaannya tapi ditingkat bawah kita masih melihat bahwa oknum-oknum ini tidak berkerja sesuai dengan sistem yang telah kita persiapkan dengan bagus,” tegas wanita kelahiran Bandung ini, Nurul Arifin (incumbent) dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat VII.

Ia berharap, dikemudian nanti pendidikan politik harus terus dilaksanakan agar berkembang kesadaran politik bagi setiap warga Negara, “Seperti yang telah dikatakan saya tidak menyalahkan rakyat mungkin rakyat memilih kita, dan mungkin juga suara-suara kita yang digeser kepada caleg-caleg yang lain,” tandas Nurul Arifin, yang juga sebagai salah satu aktris senior Indonesia ini.(nt/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Pemilu 2014
 
  Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
  3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
  Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
  NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
  Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2