SAMARINDA, Berita HUKUM - Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Kalimantan Utara (Kaltara) Martin Billa saat Pilkada 9 Desember lalu yang berpasangan dengan Yusup SK sebagai mantan Walikota Tarakan pada, Rabu (23/12) di periksa Ditreskrim Polda Kalimantan Timur (Kaltim) terkait dugaan keterlibatannya dalam menggerakan massa atau diduga sebagai aktor dibalik kerusuhan, hingga terbakarnya Kantor Gubernur Kaltara beberapa hari yang lalu.
Informasi yang dihimpun pewarta BeritaHUKUM.com, dimana Martin Billa sebagai mantan Bupati Malinau yang 2 periode dan juga mantan Anggota DPD RI ini di jemput secara paksa di suatu penginapan di Jakarta pada, Selasa (22/12) siang, dan membawahnya ke Polda Kaltim di Balikpapan, untuk menjalani pemeriksaan terkait kerusuhan yang terjadi di Bulungan, ibukota Kalimantan Utara.
Kadit Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Fajar Setiawan saat dikonfirmasi pewarta pada, Rabu (23/12) sekitar pukul 18.07 Wita, membenarkan bahwa, Calon Wakil Gubernur dalam Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur Kaltara, Martin Billa dperiksa oleh tim Ditreskrim Polda Kaltim, terkait dugaan keterlibatannya dalam kerusuhan tersebut.
"Benar, Martin Billa saat ini sedang diperikas Ditreskrim Polda Kaltim, hasilnya apakah sebagai tersangka pada besok hari. Setelah dilakukan pemeriksaan, saat ini masih dalam pemeriksaan," ujar Fajar.
Kadit Humas Polda Kaltim juga menambahkan bahwa, akibat kerusuhan di Tanjung Selor, Kaltara dari 30 orang yang diperiksa sudah 27 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, 30 orang termasuk Martin Billa yang masih dalam pemeriksaan, terang Fajar.
"Saat ini sudah ditetapkan 27 orang menjadi tersangka, dari 30 yang di periksa, termasuk Martin Billa masih dalam pemeriksaan, keputusannya jadi tersangka atau tidak menunggu hasil pemeriksaan selesai," tegas Fajar.(bh/gaj) |