Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Mudik
Cegah Kemacetan Arus Mudik, Pemerintah Berangkatkan 16.500 Motor Gratis
Thursday 03 Jul 2014 02:06:51
 

Ilustrasi. Press Conference bertajuk; 'Lebih Aman Mudik Ke kampung halaman Bersama Pelni' Rabu (2/7), Jakarta. (Foto: BH/bar)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Guna mengurangi kemacetan dan menurunkan angka kecelakaan, dalam masa Angkutan Lebaran (Angleb) 2014, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan akan memberangkatkan 16.650 sepeda motor gratis ke berbagai daerah di Pulau Jawa dengan moda kapal, kereta api dan truk.

“Program ini untuk mengurangi jumlah pemudik yang menggunakan kendaraan pribadinya, dan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas selama musim Lebaran,” kata Menteri Perhubungan (Menhub) EE Mangindaan saat membuka pendaftaran mudik di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (2/7).

Menurut Mehub, pihaknya menyiapkan sarana angkutan dengan kapasitas 16.650 unit sepeda motor dan 33.000 orang, dengan rincian sebanyak 48 unit truk yang dapat mengangkut 2.400 unit sepeda motor, dan 96 unit bus yang dapat mengangkut 4.800 orang.

“Angkutan Lebaran gratis dengan bus ini melayani pemudik dengan tujuan Tasikmalaya, Cilacap, Purwokerto, Kebumen, Wonosobo, Magelang, Yogyakarta, Solo, dan Wonogiri,” ujar Menhub.
Adapun untuk angkutan laut, menurut Menhub, disediakan dua kapal Ro - Ro dengan kapasitas 2.000 unit sepeda motor dan 4.000 orang dengan kota tujuan Cirebon dan Tegal. Selain itu disediakan pula 2 kapal laut dengan kapasitas angkut 6.000 unit sepeda motor dan 12.000 orang dengan tujuan Semarang dan Lampung.

Untuk angkutan kereta api, lanjut Menhub, disediakan kapasitas sebanyak 6.300 unit sepeda motor dan 12.500 penumpang dengan tujuan Cirebon, Tegal, Semarang, Kutoarjo, Yogyakarta, dan Solo.
Menhub EE Mangindaan menjelaskan, selain dilakukan oleh pemerintah, penyelenggaraan mudik gratis juga dilakukan oleh 17 mitra kerja dengan jumlah kendaraan yang akan diberangkatkan mencapai 1.871 unit bus, 2.085 tiket pesawat, dan 2.110 tiket kereta api dengan total kapasitas angkut mencapai 122.028 orang.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pendaftaran mudik gratis dilakukan pada 1-16 Juli 2014 dengan membawa beberapa berkas sebagai persyaratan, diantaranya masyarakat harus membawa motor atas nama sendiri yang sah, foto kopi STNK, SIM, KTP, dan foto KK bila sudah memiliki anak sebagai tanda keabsahannya.

Adapun informasi pendaftaran dapat diakses melalui website mudikgratislebaran2014@dephub.go.id.

Menhub berharap, dengan adanya fasilitas mudik gratis yang disediakan oleh pemerintah dan mitra kerjanya ini, dapat mengurangi kemacetan di jalur mudik, sekaligus menurunkan angka kecelakaan saat musim mudik Lebaran.

“Saya memprediksi untuk Lebaran tahun ini akan ada peningkatan jumlah kendaraan yang melintas pada beberapa ruas jalan sehingga berpotensi menimbulkan kemacetan. Kemacetan tersebut semakin diperparah dengan tingginya penggunaan sepeda motor dan kendaraan pribadi,” pungkas Menhub.(Kemenhub/ES/setkab/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Mudik
 
  Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
  Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman
  Kemenhub Diingatkan Agar Mudik Lebaran 2023 Harus Lebih Lancar dan Terkendali
  Buka Rakernis Korlantas, Kapolri: Wujudkan Mudik 2023 Aman hingga Tingkatkan Pelayanan Publik
  Kapolri Lepas 11.300 Peserta Mudik Gratis Polri 2022 Tujuan Jawa Barat, Jawa Tengah-DIY dan Jawa Timur
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2