Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
Cegah Korupsi, KPK Awasi Dana Pendidikan Islam
Friday 06 Nov 2015 17:48:53
 

KPK dan Kementerian Agama gelar konferensi pers setelah paparan Kajian Pengelolaan Dana Pendidikan, Kamis (5/11) .(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Negara telah menganggarkan sebesar 20 persen bagi dana pendidikan. Khusus anggaran pendidikan di Kementerian Agama, pemerintah mengalokasikan sebesar 48,17 triliun rupiah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015 ini. Karena besarnya dana yang dikelola, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kajian guna mengidentifikasi titik-titik rawan korupsi dan mencegah terjadinya korupsi pada sistem pengelolaan dana pendidikan di Kementerian Agama.

Hasil kajian dipaparkan pada, Kamis (5/11) di Gedung KPK, Jakarta yang dihadiri empat Komisioner KPK, yakni Taufiequrachman Ruki, Adnan Pandu Praja, Indriyanto Seno Adji, dan Johan Budi SP, serta Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Irjen Kemenag M. Jasin, dan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Kamaruddin Amin. Ada dua objek kajian, yakni program sarana dan prasarana (sarpras), dan Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang dikelola Direktorat Jenderal Pendidikan Islam pada 2013-2014.

Ketua Sementara KPK Taufiequrachman Ruki mengatakan, dari hasil kajian memperlihatkan ada 9 persoalan pada sarpras, tiga persoalan pada BSM dan empat persoalan lain-lain. Sembilan persoalan sarpras meliputi: Pemberian bantuan sarpras tanpa didasari perencanaan yang baik; Mekanisme pengajuan proposal tidak sesuai dengan praktik good governance; Proses verifikasi proposal belum optimal; Kriteria affirmative action dalam pemberian bantuan PD pondok pesantren tidak transparan dan tidak akuntabel; dan Data penerima bantuan sarpras tidak teradministrasi dengan baik.

Empat lainnya; Klasifikasi dan jumlah jenis bantuan di Direktorat PD Pontren tidak efisien; Petunjuk teknis pada Direktorat PD Pontren belum optimal mendukung program; Pengelolaan anggaran bantuan oleh Kemenag pusat tidak efisien; serta Kemenag belum siap mengelola bantuan sarpras akibat perubahan akun.

Ruki mencontohkan pada proses verifikasi, tidak adanya standar pada form verifikasi pusat dan daerah. Proses ini juga, kata dia, cukup menyita sumber daya dan waktu sehingga berakibat pada proses verifikasi yang memungkinkan terjadi duplikasi.

Sementara persoalan pada BSM, antara lain terdapat ketidaksesuaian antara juknis dan pelaksanaan pengelolaan BSM; Penggunaan BSM tidak sesuai peruntukan; serta penanganan Pengaduan masyarakat serta monitoring dan evaluasi belum optimal.

“Misalnya saja penggunaan BSM untuk seragam siswa baru atau meubeler sekolah. Hal ini tentu tidak tepat sasaran karena diberikan kepada yang tidak berhak, bukan untuk kepentingan siswa yang membutuhkan,” katanya.

Di sisi lain, kajian KPK juga menemukan persoalan lainnya, seperti jumlah satker yang tidak efektif, sistem informasi manajemen belum optimal sebagai data acuan dalam pengambilan keputusan, serta belum adanya aturan pengelolaan dana partisipasi masyarakat oleh Komite Madrasah.

Sementara itu, Menteri Lukman mengapresiasi hasil kajian yang telah dilakukan KPK. Dengan besaran anggaran Kementerian Agama terbesar kelima pada 2016, Lukman berharap KPK bisa membantu dalam melakukan pengawasan pihaknya.

“Kami bersyukur dengan kajian ini. sejak awal kami mengharapkan masukan yang lebih substantif dan berharap KPK bisa memberikan asistensi agar kami bisa mewujudkan tata kelola yang transparan dan akuntabel,” katanya.

Dengan sejumlah persoalan yang ada, KPK merekomendasikan beberapa perbaikan tata kelola, antara lain Perbaikan level peraturan/kebijakan, seperti Peraturan Menteri atau juknis; Perbaikan database, pengoptimalan sistem IT dan penanganan sistem Pengaduan masyarakat; dan Pembuatan aturan pengelolaan dana partisipasi masyarakat oleh Komite Sekolah.
“Juga peningkatan pengawasan atas pelaksanaan, seperti kepatuhan transparansi penyaluran, peruntukan penggunaan bantuan dan ketepatan waktu penyaluran,” katanya.(kpk/bh/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2