JAKARTA, Berita HUKUM - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014, mengamanatkan pemilihan serentak bagi kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2015. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pelaksanaan Pilkada serentak ini harus dikelola dengan integritas untuk menghasilkan pemimpin dambaan rakyat.
Demikian tanggapan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja terhadap perhelatan demokrasi itu. Karenanya, kata Adnan, KPK akan turun langsung mengawasi proses pelaksanaan Pilkada serentak itu dengan menggandeng Komisi Pemilihan Umum (KPU) guna melakukan sosialiasi Program Pilkada Berintegritas ke seluruh Indonesia.
“KPK sangat percaya, Pilkada yang berintegritas, selain melahirkan pemimpin yang benar-benar mensejahterakan rakyat, juga pemimpin yang mendukung upaya pemberantasan korupsi,” katanya.
Sosialisasi itu akan menyasar 269 daerah yang menggelar Pilkada serentak, terdiri dari 9 provinsi serta 260 tingkat kabupaten/kota. “Karena serentak, pengelolaan dana sangat besar sehingga timbul kerawanan terjadinya tindak pidana korupsi,” katanya.
Seperti yang telah dilakukan pada Selasa (26/5), KPK bersama KPU Kota Surabaya menggelar sosialisasi kepada para calon pemilih, pembekalan terhadap para penyelenggara PPK di semua lini, serta pembekalan calon kepala daerah yang akan bersaing.
Menurut Fungsional Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat (Dikyanmas) KPK Alfi Rachman Waluyo, KPK juga akan membuat buku putih berisi panduan bagi kepala daerah mengenai prioritas program yang perlu dilakukan ketika terpilih untuk memajukan daerahnya.
“Peran KPK tidak berhenti sampai Pilkada selesai. Setelah itu, kami juga akan mengawasi pemimpin yang telah terpilih,” katanya.(kpk/bh/sya) |