Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
Cegah Korupsi dengan Perkaya Informasi
Thursday 10 Jul 2014 07:58:08
 

Ilustrasi. Laman page situs perpustakaan.kpk.go.id.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggandeng sejumlah perguruan tinggi, baik negeri dan swasta untuk memperkaya referensi dan kajian mengenai korupsi. Hingga saat ini sudah ada 8 universitas yang bekerjasama dengan KPK untuk pemanfaatan publikasi lokal universitas.

Ke-8 perguruan tinggi itu antara lain, Universitas Diponegoro, Universitas Negeri Semarang, Universitas Katolik Soegijapranata, Universitas Gadjah Mada, Universitas Katolik Atmajaya Yogyakarta, Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta dan Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga.

Publikasi lokal universitas yang dimaksud adalah semua karya ilmiah yang dihasilkan oleh civitas akademika berupa skripsi, tesis, desertasi, penelitian dosen maupun lembaga penelitian kampus.

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja saat penandatanganan perjanjian kerjasama di tiga universitas di Semarang akhir Mei lalu mengatakan KPK berharap kampus turut berkontribusi atas persoalan korupsi. “Kajian akademis yang bisa menjawab mengapa korupsi masih terjadi di negeri ini,” katanya.

Adnan menambahkan, KPK berkepentingan untuk menyebarluaskan berbagai referensi antikorupsi yang selama ini tersimpan di perpustakaan kampus agar bisa dioptimalkan masyarakat.

Kepala Biro Humas KPK Johan Budi SP mengatakan, Humas KPK terus mengembangkan Portal Antikorupsi (Anti Corruption Clearing House/ACCH), termasuk dengan memperkaya isi portal tersebut dengan kajian dan penelitian tentang korupsi dan subjek terkait lainnya.

“Ini bermanfaat untuk kedua belah pihak. Bagi kampus, penelitiannya bisa diakses oleh publik yang lebih banyak dan sebaliknya bagi KPK ini juga bermanfaat untuk menambah referensi atas kajian yang akan dan sudah dilakukan.”

Kerjasama serupa masih akan dikembangkan lagi pada tahun ini dengan beberapa perguruan tinggi di Bandung, Surabaya, Malang, Makassar dan Manado. Publikasi lokal universitas yang bekerjasama dengan KPK ini bisa diakses melalui laman Perpustakaan Online KPK di perpustakaan.kpk.go.id.(kpk/bhc/sya)




 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2