Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Miras
Cegah Maraknya Miras Oplosan, DPR Minta Segera Selesaikan RUU Minol
2018-04-30 21:02:02
 

Ilustrasi. Polisi saat melakukan pemusnahan barang bukti minuman keras oleh jajaran Polres Metro Jakarta Barat.(Foto: dok.BH)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VIII DPR RI Achmad Mustaqim mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol).

"RUU ini sangat dibutuhkan. Apalagi seringnya kejadian di masyarakat yang tidak terkontrol khususnya miras oplosan. Mudah-mudahan dalam masa sidang mendatang, pemerintah mempunyai formula yang bisa dikompromikan untuk mencari titik temu," katanya menjawab pers di Jakarta, Senin (30/4).

Politisi PPP yang juga Anggota Pansus RUU Minol ini menyayangkan diperpanjangnya pembahasan RUU yang sebetulnya sangat ditunggu masyarakat. Pekan lalu, Rapat Paripurna DPR sepakat memperpanjang pembahasan 12 RUU, termasuk RUU Minol.

Menurutnya, khusus RUU Minol, kontennya telah diperlebar sampai masalah miras oplosan. Selain minuman alkohol kategori A, B dan C juga dimunculkan alkohol tadisional yang dibagi menjadi dua, yaitu yang alamiah dan oplosan atau campuran. Masalah ini sudah masuk dalam pembahasan.

"Saya sangat menyayangkan kalau pemerintah menunda-nunda atau cenderung tidak hadir untuk meneruskan pembahasan lebih lanjut untuk bagaimana mencapai titik temu yang tepat. Apapun kejadian di masyarakat dengan banyaknya korban miras oplosan, itu tak lepas dari lemahnya payung hukum," ujarnya.

Perlunya segera menyelesaikan RUU tersebut, lanjut dia, memang selama ini belum ada payung hukum yang mengatur minuman beralkohol. Diakui dalam pembahasan ada perbedaaan, tapi harus diselesaikan dengan cara paling bijak untuk bisa diterima semua pihak.

"Perbedaan cara pandang terhadap RUU Minol tidak harus menjadi salah satu pihak melarikan diri atau tidak bertanggungjawab untuk menuntaskan. Di sinilah menjadi ujian kita semua, termasuk DPR dan pemerintah yang punya kepentingan regulasi," tambahnya.

Ditanya apakah bisa selesai mengingat masuk tahun politik, Mustaqim mengatakan, selaku fraksi pengusul harus tetap yakin RUU Minol bisa selesai. Sebab memang ada kekosongan hukum yang seharusnya diisi.

"Apalagi pembahasannya sudah cukup lama dan berkali-kali diperpanjang. Bagaimanapun harus ada kata akhir dari kesepakatan DPR dengan Pemerintah. Yang diprioritaskan adalah RUU inisiatif DPR, sehingga di situ masuk marwah dan kredibilitas DPR. Bagaimanapun sebagai inisiator harus bisa mengakhiri sebuah proses dengan cara baik dan bermanfaat bagi masyarakat," pungkas politisi dapil Jateng VIII itu.(mp/sf/DPR/bh/sya)




 
   Berita Terkait > Miras
 
  Legislator Sebut Qanun Dapat Dijadikan Referensi Penyusunan RUU Larangan Minol
  BAPERA Sambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Minta Pemilik Holywings Diperiksa
  12 Outlet Ditemukan Pelanggaran, Anies Baswedan Cabut Izin Usaha Holywings di Jakarta
  Rugikan Anak Bangsa, MUI Minta Permendag 20/2021 Impor Minuman Alkohol Dibatalkan
  Baleg Bahas Pokok-pokok Pengaturan Minuman Beralkohol
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2