JAKARTA, Berita HUKUM – Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memudahkan proses penyidikan tindak pidana pencucian uang, yang berasal dari bisnis narkotika, dimana kerjasama ini sebagai bentuk Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang terkait dengan pengalihan hasil kejahatan narkotika dalam bentuk aset berupa tanah.
“Kami sangat memerlukan kerjasama ini, sehingga kita dapatkan kemudahan akses dalam memproses tindak pidana pencucian uang dalam bisnis narkotika melalui pengalihan aset berupa tanah,” kata Kepala BNN Komisaris Jenderal Pol Anang Iskandar melalui siaran pers, Jumat (22/11) di Jakarta.
"Ketika asetnya berupa tanah dan butuh penyidikan yang tepat, maka kita perlu BPN untuk berperan dalam penyitaan dan pemblokiran aset tersebut," jelasnya.
Adapun inti penyampaian Komjen Anang, bahwa kerjasama maupun koordinasi yang dilakukan, bermaksud membongkar hasil dari kejahatan bisnis narkotika, yang sudah berubah menjadi aset tanah.
Sedangkan menurut Sekretaris Utama BPN, Gede Ariyuda yang mewakili BPN, secara jelas menyatakan dukungan penuh agar supaya P4GN yang saat ini terhubung dengan jaringan internasional serta melibatkan peredaran uang dalam jumlah besar.
Dijelaskan GedePengamanan aset, jangan sampai berpindah ke pelaku kejahatan narkotika, karena di tahun 2013 sendiri terdata ada 13 aset yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari bisnis narkotika. “Kerjasama dengan BNN merupakan sebuah upaya pengamanan terhadap aset yang diperoleh dari hasil bisnis narkotika,” ujar Gede.(bhc/mdb)
|