Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Virus Corona
Cegah Varian Corona Mu, Komisi IX: Siapkan Skenario Terburuk!
2021-09-10 09:16:01
 

Ilustrasi. Sejak ditemukan di Kolombia pada Januari, varian #MU #Covid-19 telah ditemukan menyebar ke sekitar 42 negara, termasuk 49 negara bagian AS.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh meminta pemerintah untuk segera memperketat pengawasan arus masuk orang yang berasal dari luar negeri. Pengawasan ini harus menjadi fokus utama seiring menyusul munculnya varian virus baru Covid-19, yaitu varian Mu (B1621). Virus tersebut diduga lebih kebal terhadap vaksin sehingga berpotensi menyebabkan gelombang pandemi Corona ketiga.

"Pemerintah harus segera membuat langkah-langkah antisipatif agar varian Mu tidak masuk ke Indonesia. Untuk mencegah imported case, pemerintah perlu memperketat pengawasan mobilitas orang baik dalam maupun luar negeri," tegas Ninik, sapaan akrabnya, dalam keterangan pers kepada Parlementaria, Jakarta, Rabu (8/9).

Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, protokol kesehataan dan skrining harus diperketat dan dilaksanakan maksimal kembali, baik di bandara, pelabuhan, maupun pintu-pintu masuk kedatangan orang dari luar negeri. Adanya peringatan ini menjadi pertimbangan agar dampak yang timbulkan bisa dicegah dan tidak merusak ke berbagai sektor vital di Indonesia, termasuk sektor perekonomian.

Ninik berharap Kementerian Kesehatan dan Satgas Penanganan Covid-19 bersama kementerian/lembaga terkait turut menyiapkan skenario terburuk jika terjadi gelombang ketiga akibat varian Mu. Mengingat sebelumnya, Indonesia pernah melalui lonjakan kasus Corona pada beberapa bulan lalu, yang menyebabkan fasilitas kesehatan terpuruk. "Jangan sampai terulang kembali peristiwa menyedihkan seperti kemarin. Stok obat yang langka, rumah sakit penuh, tabung oksigen susah dicari, dan lain sebagainya," tuturnya.

Oleh karena itu, ia menekankan pemerintah harus segera menyiapkan regulasi khusus penanganan krisis dan segala infrastuktur kesehatan dalam upaya pencegahan masuknya varian Mu Corona. "Artinya, pemerintah perlu benar-benar memastikan kesiapan dalam menghadapi kemungkinan ancaman gelombang ketiga akibat pandemi," tegas Anggota DPR RI dari dapil Jawa Timur III tersebut.

Hal senada juga disampaikan pula oleh Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo. Dirinya meminta agar skrining ketat diperketat kembali terhadap arus masuk orang yang berasal luar negeri, khususnya dari negara yang menjadi sumber atau terkena paparan kasus Corona tinggi.

"Kita juga dorong kepada Balai Litbangkes di seluruh wilayah di Indonesia untuk mendeteksi dini terhadap potensi kemungkinan varian-varian baru itu muncul," terang politisi PDI-Perjuangan itu. Berasal dari Komisi yang membidangi urusan kesehatan, ia mengingatkan, munculnya varian baru bisa terjadi akibat dua hal, seperti varian baru yang bersumber dari imported case dan juga dari lokal akibat mutasi.

"Untuk itu harus antisipasi. Litbangkes kita harus siap siaga dan sigap terhadap sesering mungkin mendeteksi, melihat, mengukur seberapa besar potensi dari virus itu bermutasi dan daerah mana yang sudah bermutasi sehingga virus-virus itu dideteksi lebih baik lagi," tandas Anggota DPR RI dari dapil Jawa Tengah V tersebut.

Sebagai informasi, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengkategorikan varian Mu sebagai variant of Interest (VoI) dan sudah menyebar di 40 negara, termasuk di Asia seperti Korea Selatan, Hong Kong, serta Jepang.(ts/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2