Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Katy Perry
Ceraikan Katy Perry, Russell Brand Bisa Dapat Rp 183 Miliar
Thursday 05 Jan 2012 01:34:11
 

Katy Perry dan Russell Brand saat masih harmonis (Foto:Usweekly.com)
 
Russell Brand dipastikan bakal menjadi lebih kaya, setelah menceraikan Katy Perry. Pasangan yang menjalani bidu rumah tanggah selama setahun dua bulan itu, ternyata tidak melakukan perjanjian pranikah sebelumnya.

Artinya, seperti dikatakan Hollywood Life, Rabu (4/1), Brand berpeluang mendapat setengah dari harta benda yang didapat Perry—ha serupa yang diperoleh mantan istri Mel Gibson pada beberapa waktu lalu..

Walau Perry dan Brand menikah di India pada Oktober 2010 lalu, mereka juga menikah di California, AS (di sini pula Band menggugat cerai Perry, bukan di India). Negara bagian California menganut hukum harta yang diperoleh pasangan suami istri selama perkawinan dibagi rata 50/50.

Menurut laporan majalah Forbes, Perry memiliki kekayaan sebanyak 44 juta dolar AS atau setara Rp 402 miliar. Sedangkan kekayaan Brand "hanya" sekitar 15 juta dolar AS atau Rp 137 juta. Artinya, jika resmi bercerai nanti, Brand bakal membawa pulang setidaknya 20 juta dolar AS atau setara Rp 183 miliar.(tbc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2