Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    

Cetak Brosur Antihomoseksual, Pemuda Inggris Diadili
Tuesday 17 Jan 2012 20:58:16
 

Ilustrasi pasangan homoseksual (Foto: Ist)
 
LONDON (BeritaHUKUM.com) – Kabir Ahmed (28), seorang lelaki terancam hukuman penjara. Hal ini akibat perbuatannya menyebarkan brosur berisi seruan, agar kaum homoseksual dihukum mati. Ia diadili Pengadilan Derby Crown, Inggris, atas tuduhan menyebarkan kebencian.

Kabir Ahmed merupakan satu dari lima lelaki muslim yang diadili. Keempat pria lainnya adalah Ihjaz Ali (42), Mehboob Hussain (45), Umar Javed (38) dan saudaranya Razwan Javed (28). Mereka menolak semua tuduhan tersebut.

Seperti dilansir BBC, Selasa (17/1), Ahmed dituduh telah menyebarkan brosur yang berjudul The Death Penalty? Yang merupakan satu dari tiga yang disebarkan di Derby, menjelang pawai jalan raya kaum gay pada 2010 lalu. Pengadilan menyebut isi brosur itu mengerikan dan mengancam.

Ahmed, dari Madeley Street, Derby menyatakan bahwa membagikan brosur itu pada orang-orang di luar Masjid Jamia dan memasukkannya ke kotak-kotak surat. Brosur itu menampilkan gambar sebuah boneka peraga di tiang gantungan dan tulisan bahwa homoseksualitas patut mendapat hukuman mati dalam Islam.

Namun, ia membantah bahwa brosur itu diciptakan untuk menyebarkan kebencian terhadap kaum gay. "Niat saya adalah melaksanakan tugas sebagai seorang muslim, untuk menginformasikan kepada masyarakat mengenai perkataan Tuhan dan memberikan pesan Tuhan tentang homoseksualitas,” jelas dia.

Menurutnya dia, tugasnya bukan hanya menjadikan diri saya lebih baik, tapi juga berusaha memperbaiki masyarakat di sekitarnya. “Kami percaya tidak bisa hanya diam dan melihat seseorang melakukan dosa. Kami harus berusaha dan menasihati mereka agar menjauh dari dosa," tandas Ahmed.

Kelompok itu diduga memproduksi dan mendistribusikan dua brosur lain berjudul "Tuhan Membencimu" dan "Insyaf atau Dibakar." Brosur keempat berjudul "Derby Mati" ditemukan, tapi tidak disebarkan.(sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2