Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    

Cetak Brosur Antihomoseksual, Pemuda Inggris Diadili
Tuesday 17 Jan 2012 20:58:16
 

Ilustrasi pasangan homoseksual (Foto: Ist)
 
LONDON (BeritaHUKUM.com) – Kabir Ahmed (28), seorang lelaki terancam hukuman penjara. Hal ini akibat perbuatannya menyebarkan brosur berisi seruan, agar kaum homoseksual dihukum mati. Ia diadili Pengadilan Derby Crown, Inggris, atas tuduhan menyebarkan kebencian.

Kabir Ahmed merupakan satu dari lima lelaki muslim yang diadili. Keempat pria lainnya adalah Ihjaz Ali (42), Mehboob Hussain (45), Umar Javed (38) dan saudaranya Razwan Javed (28). Mereka menolak semua tuduhan tersebut.

Seperti dilansir BBC, Selasa (17/1), Ahmed dituduh telah menyebarkan brosur yang berjudul The Death Penalty? Yang merupakan satu dari tiga yang disebarkan di Derby, menjelang pawai jalan raya kaum gay pada 2010 lalu. Pengadilan menyebut isi brosur itu mengerikan dan mengancam.

Ahmed, dari Madeley Street, Derby menyatakan bahwa membagikan brosur itu pada orang-orang di luar Masjid Jamia dan memasukkannya ke kotak-kotak surat. Brosur itu menampilkan gambar sebuah boneka peraga di tiang gantungan dan tulisan bahwa homoseksualitas patut mendapat hukuman mati dalam Islam.

Namun, ia membantah bahwa brosur itu diciptakan untuk menyebarkan kebencian terhadap kaum gay. "Niat saya adalah melaksanakan tugas sebagai seorang muslim, untuk menginformasikan kepada masyarakat mengenai perkataan Tuhan dan memberikan pesan Tuhan tentang homoseksualitas,” jelas dia.

Menurutnya dia, tugasnya bukan hanya menjadikan diri saya lebih baik, tapi juga berusaha memperbaiki masyarakat di sekitarnya. “Kami percaya tidak bisa hanya diam dan melihat seseorang melakukan dosa. Kami harus berusaha dan menasihati mereka agar menjauh dari dosa," tandas Ahmed.

Kelompok itu diduga memproduksi dan mendistribusikan dua brosur lain berjudul "Tuhan Membencimu" dan "Insyaf atau Dibakar." Brosur keempat berjudul "Derby Mati" ditemukan, tapi tidak disebarkan.(sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2