LONDON (BeritaHUKUM.com) – Kabir Ahmed (28), seorang lelaki terancam hukuman penjara. Hal ini akibat perbuatannya menyebarkan brosur berisi seruan, agar kaum homoseksual dihukum mati. Ia diadili Pengadilan Derby Crown, Inggris, atas tuduhan menyebarkan kebencian.
Kabir Ahmed merupakan satu dari lima lelaki muslim yang diadili. Keempat pria lainnya adalah Ihjaz Ali (42), Mehboob Hussain (45), Umar Javed (38) dan saudaranya Razwan Javed (28). Mereka menolak semua tuduhan tersebut.
Seperti dilansir BBC, Selasa (17/1), Ahmed dituduh telah menyebarkan brosur yang berjudul The Death Penalty? Yang merupakan satu dari tiga yang disebarkan di Derby, menjelang pawai jalan raya kaum gay pada 2010 lalu. Pengadilan menyebut isi brosur itu mengerikan dan mengancam.
Ahmed, dari Madeley Street, Derby menyatakan bahwa membagikan brosur itu pada orang-orang di luar Masjid Jamia dan memasukkannya ke kotak-kotak surat. Brosur itu menampilkan gambar sebuah boneka peraga di tiang gantungan dan tulisan bahwa homoseksualitas patut mendapat hukuman mati dalam Islam.
Namun, ia membantah bahwa brosur itu diciptakan untuk menyebarkan kebencian terhadap kaum gay. "Niat saya adalah melaksanakan tugas sebagai seorang muslim, untuk menginformasikan kepada masyarakat mengenai perkataan Tuhan dan memberikan pesan Tuhan tentang homoseksualitas,” jelas dia.
Menurutnya dia, tugasnya bukan hanya menjadikan diri saya lebih baik, tapi juga berusaha memperbaiki masyarakat di sekitarnya. “Kami percaya tidak bisa hanya diam dan melihat seseorang melakukan dosa. Kami harus berusaha dan menasihati mereka agar menjauh dari dosa," tandas Ahmed.
Kelompok itu diduga memproduksi dan mendistribusikan dua brosur lain berjudul "Tuhan Membencimu" dan "Insyaf atau Dibakar." Brosur keempat berjudul "Derby Mati" ditemukan, tapi tidak disebarkan.(sya)
|