Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Ahok
Chairul Huda: MA Dipastikan Akan Menolak PK Ahok
2018-02-27 04:07:30
 

Ilustrasi. Dr Chairul Huda, SH, MH.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Agung (MA) dipastikan akan menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penistaan agama.

Demikian disampaikan pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda saat berbincang dengan redaksi, Senin (26/2).

"Ahok ajukan PK ke MA sah saja. Tapi ini alasannya apa? Tidak ada novum baru yang releva. Jadi begini pasti ditolak oleh MA. Langkah Ahok sia-sia ini," kata Chairul.

Chairulpengajuan novum baru atas dasar putusan Buni Yani tidak relevan dalam kasus Ahok. Karena, kata dia, putusan Ahok tidak berdasarkan pada unggahan video Buni Yani, melainkan ucapannya sendiri di Kepulauan Seribu yang diunggah Humas Pemprov DKI Jakarta.

Atas dasar itu, Chairul menyayangkan sikap Ahok yang menurutnya terlalu percaya pada kuasa hukumnya yang tidak paham soal langkah PK tersebut. Chairul bahkan menduga jika kuasa hukum hanya menuruti perintah Ahok tanpa mau memberi masukan soal konstruksi hukum dalam pengajuan PK.

"Kuasa hukumnya kayak orang bayaran aja. Apapun disuruh Ahok mau. Kan memang alasan pengacara Ahok bilang alasan pengajuan PK karena disuruh Ahok. Kalau saya diminta Ahok saya terus terang saja bilang tidak ada novum baru pasti ditolak. Cari ahli lain saja. Jadi pengacara Ahok tidak punya integritas. Janan kayak orang bayaran lah," demikian Chairul.(san/RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Ahok
 
  Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok Sudah Keluar Bebas dari Rutan Mako Brimob
  Ditertawai Adiknya Ahok, Sam Aliano: Harapan Veronika Tan Jadi Ibu Negara
  Mako, Ahok dan Teroris
  Terkait Kewarganegaraan Ayah Ahok, Inilah Tanggapan Yusril Atas Surat Terbuka Adik Ahok
  'Ahok Masih di Rutan Mako Brimob karena Kedekatannya dengan Jokowi'
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2