Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Chairul Tanjung
Chairul Tanjung Akuisisi Telkom Vision
Saturday 08 Jun 2013 12:44:25
 

Chairul Tanjung.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengusaha Chairul Tanjung memutuskan untuk mengambil alih perusahaan televisi berbayar milik PT Telkom, yaitu PT Indonusa Telemedia (Telkom Vision).

“Semuanya sudah selesai pengambila alihannya, tinggal menunggu proses adminitrasi dengan Bursa Efek Indonesia/BEI) karena perusahaan publik,” kata Komisaris CT Corp Ishadi SK di Jakarta, Jumat (7/6).

Chairul Tanjung akan membeli 80 persen saham Telkom Vision. Akuisisi tersebut akan dilakukan melalui perusahaannya CT Corp dengan nilai kesepakatan diperkirakan bernilai kurang dari US$100 juta.

Pendapatan Telkom Vision pada tahun 2012 sebesar Rp405 miliar atau US$41,33 juta. Selain itu pasar televisi berbayar di Indonesia hanya tujuh persen dari seluruh rumah tangga Indonesia. Sedangkan India sebesar 83 persen dan China 54 persen dari seluruh rumah tangga di masing-masing negara. Sektor televisi berbayar diperkirakan tumbuh pesat karena berkembangnya kelas menengah di Indonesia.(dry/ipb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2