Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Partai Demokrat
Chamdi Mayang: Gorontalo Ini Daerah Adat, Adat Bersendikan Syara' dan Syara' Bersendikan Kitabullah
2020-02-15 14:47:55
 

Chamdi Ali Tumenggung Mayang - Ketua DPC Demokrat Kabupaten Gorontalo. (Foto: BH /ra)
 
GORONTALO, Berita HUKUM - Semangat mengedepankan adat istiadat di setiap Daerah harus di dukung, apalagi hampir pasti semua Daerah di Republik ini memiliki latar belakang adat istiadat yang berbeda-beda, oleh karena itu, kita yang di Gorontalo harus sadar tingkat tinggi, bahwa yang akan menjaga dan melestarikan adat istiadat kita adalah kita sendiri, bukan orang lain.

Chamdi Mayang sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Gorontalo saat di wawancarai menegaskan dirinya dan seluruh jajaran pengurus serta simpatisan Partai Demokrat, siap sedia untuk menjaga dan melestarikan Budaya dan Adat Istiadat Gorontalo, sebagai bentuk menghargai leluhur, serta menjaga nilai-nilai luhur yang bersendi Syara' dan Kitabullaah ini.

"Untuk itu kami mengajak kita semua, agar bisa secara bersungguh-sungguh dan bahu-membahu memajukan Daerah kita ini, "Lipu Lo Hulondalo" yang kita cintai ini, termasuk dengan melestarikan adat istiadat kita, jangan sampai hanya gegara sebuah kepentingan untuk "Mengamankan" diri sendiri dalam sebuah jabatan atau kepntingan lainnya, kemudian mengabaikan sebuah kenyataan yang akhir-akhir ini terjadi," ujar Chamdi

Karena pada dasarnya, keterlibatan prosesi adat istiadat dalam memberikan masukan kepada lancarnya roda Pemerintahan sepertinya tidak nampak lagi, dan hal itu sangat disayangkan, padahal pada pemerintahan sebelumnya, ini sudah berjalan dengan baik dan tidak ada hambatan atau tidak ada kegiatan adat istiadat yang menghambat gerak langkah lancarnya roda Pemerintahan.

"Jadi intinya, kami sangat setuju dan mendukung Lembaga Adat Kabupaten Gorontalo hingga perangkat Adat di Desa dan Kelurahan agar lembaga Adat ini di 'libatkan' dalam memberi pertimbangan ke Pemerintah dalam hal-hal tertentu, termasuk dalam hal yang di pandang perlu dalam menjaga wibawa Pemerintahan dari sisi pandangan Non pemerintahan untuk di jadikan pertimbangan pemberian sebuah jabatan atau dalam mengambil langkah yang tepat untuk kepentingan masyarakat," tambah Chamdi.

"Maka kami sekali lagi mengajak semua stake holders di Kabupaten Gorontalo untuk sama-sama cinta terhadap adat istiadat kita di Gorontalo ini, Salam kedamaian, salam kebersamaan, dan salam persatuan dalam lingkaran Adat bersendi Syara' dan Syara' bersendi Kitabullah," tutup Chamdi.(bh/ra)
[11:21, 2/15/2020] Onal Ronaldo Ali Wartawan Gorontalo Temen Suharso:



 
   Berita Terkait > Partai Demokrat
 
  Mahkamah Agung RI Kabulkan PK Moeldoko Soal DPP Partai Demokrat, Sudah Tergister
  Pernyataan SBY dan AHY Dipolisikan, Herman Khaeron: Si Pelapor Hanya Cari Panggung
  Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan: Fakta Big Data, Pembangunan Era Pres SBY Lebih Baik Dibanding Era Pres Jokowi
  Alasan Partai Demokrat Kabupaten Klaten Desak Anggota DPRD HS Mundur
  Sambut Rakernas PKS, AHY: Temanya Sejalan dengan Semangat Partai Demokrat
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2