Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Nazaruddin
Chandra Akui Empat Kali Bertemu Nazaruddin
Friday 23 Sep 2011 19:16:18
 

Chandra Marta Hamzah (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah akhirnya berani buka-bukaan soal pertemuan dirinya dengan tersangka tersangka kasus suap Wisma Atlet SEA Games 2011, Muhammad Nazaruddin. Bahkan, ia tidak menolak bahwa pernah bertemu dengan Nazaruddin hingga empat kali.

Pertemuan pertama terjadi pada 2008. Namun, pertemuan itu bukan sengaja untuk bertemu dengan Nazaruddin. Tetapi lantaran hasrat ingin bernostalgia dengan Wasekjen DPP Partai Demokrat Saan Mustofa yang merupakan sama-sama mantan aktivis kampus, semasa zaman kuliah. "Niatnya ketemu Saan untuk nostalgia. Ternyata, Saan mengajak Anas. Kemudian, mengajak seseorang yang tidak saya kenal. Baru detik itu saya kenal, namanya Nazaruddin," kata Chandra dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9).

Dalam pertemuan itu, jelas Chandra, ketiga orang itu belum menjadi anggota DPR. Anas Urbaningrum juga belum menjadi Ketua Umum Partai Demokrat. Ketiganya pun tak terdeteksi atau tersangkut masalah hukum di KPK pada saat itu. Dua pertimbangan itulah yang kemudian membuat Chandra tetap berada di lokasi pertemuan dan bercengkerama bersama Saan dan Anas serta Nazar.

Menurut Chandra, saat itu, mereka berempat sama sekali tak membicarakan soal kasus apapun, khususnya kasus yang sedang ditangani KPK. Mereka hanya cerita masa lalu. Sedangkan dirinya menyanggupi permintaan Saan untuk bertemu, karena sudah lama mengenal Saan. Kedua saling mengenal sejak 1990-an, karena masih berstatus mahasiswa.

"Saya saat itu menjabat ketua senat mahasiswa UI yang pertama. Sedangkan Saan adalah pengurus senat mahasiswa IKIP. Kami bisa saling mengenal meski berbeda kampus, karena kami sama-sama aktif terlibat dalam pergerakan mahasiswa dan organisasi,” bebernya.

Mantan pengacara ini juga mengakui dari empat pertemuan dengan Nazaruddin, dua pertemuan berlangsung di rumah Nazaruddin. Pertemuan di rumah Nazaruddin berlangsung pada pertemuan ketiga dan keempat. Pertemuan ketiga berlangsung atas undangan Nazaruddin. Saat itu, Nazaruddin mengundang pertemuan melalui blackberry messenger.

"Saat itu Benny ingin bertemu. Saat pertemuan dengan Benny dan Nazaruddin, juga tidak membahas perkara di KPK. Pertemuan membahas soal kriminalisasi saya dan Pak Bibit, sehingga ditahan Bareskrim Polri dan Mako Brimob Depok. Bukan hanya kepada mereka saya bercerita soal ini, Pak Bibit juga melakukan itu, karena saat itu pimpinan KPK ingin kita menyampaikan kebenaran," urainya.

Setelah pertemuan ketiga, Chandra mengaku bertemu di rumah Nazaruddin untuk kali kedua. Pertemuan itu sebelum MK menggelar soal SKP2. Nazaruddin mengundangnya, karena Benny K Harman juga ingin bertemu. "Saat itu, saya tanya apakah Benny sudah datang belum. Dan dijawab sedang odw (on the way/dalam perjalanan-red). Ini ada bukti bbm dan chat yang belum ditutup,” ujarnya.

Terindikasi Perkara
Pada pertemuan tersebut, Chandra kembali memastikan tidak membahas perkara. Pertemuan justru membahas masalah-masalah umum. Setelah pertemuan terakhir tersebut, Chandra tidak lagi bertemu dengan Nazaruddin. Apalagi, setelah itu Nazaruddin terindikasi perkara. "BBM Nazaruddin tidak saya balas, karena sudah terindikasi. Jadi jangankan bertemu, BBM saja saya tidak pernah balas. Bahkan, jawab oke pun tidak. Hingga kemudian dia menghilang," urainya.

Menurut dia, Nazaruddin terdeteksi KPK terlibat dalam kasus korupsi pada 14 Desember 2010. Saat itu, KPK tengah menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kemennakertrans. "Pada ekspos pertama, penyelidik bilang,'Pak (Chandra), di akta perusahaan, ada nama Nazar sebagai pemilik PT Mahkota Negara. Ini perusahaan yang mengikuti tender'," ungkap Chandra mengutip perkataan seorang penyelidik KPK saat ekspos pertama kasus itu.

Setelah ekspos ini, lanjut dia, nama Nazaruddin intens terdeteksi berbagai kasus korupsi yang ada. Namanya, terdeksi sejak Desember 2010 hingga April 2011. Dalam penanganan kasus korupsi pengadaan PLTS di Kemennakertrans ini, KPK akhirnya menetapkan Timas Ginting dan Neneng Sri Wahyuni sebagai tersangka.

Timas menjadi tersangka pada 24 Maret 2011 berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 07/01/III/2011 tertanggal 24 Maret 2011. Sementara Neneng dijadikan tersangka pada 10 Agustus 2011 berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 25/01/VIII/2011.

Selanjutnya, melalui kasus ini, KPK pun menemukan jejak Nazaruddin lagi di kasus suap pembangunan Wisma Atlet. Dugaan korupsi dalam proyek itu mulai diselidiki KPK pada 28 Maret 2011 berdasarkan surat perintah penyelidikan bernomor 15/01/03/2011. "Sebelumnya, sama sekali tak ada kasus Wisma Atlet," ucap Chandra.

Dalam penggeledahan usai penangkapan tangan ketiga tersangka kasus ini (Wafid Muharram, Mindo Rosalina Manulang dan Muhammad El Idris), KPK kemudian menemukan petunjuk yang mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi lain di beberapa kementerian.

Nama Nazaruddin tidak hanya terdeteksi di dua kasus korupsi ini. Di kasus korupsi revitalisasi Sarana dan Prasarana Pendidikan pada Ditjen PMPTK Kemendiknas dan kasus korupsi pengadaan alat bantu belajar mengajar pendidikan dokter atau dokter spesialis di RS pendidikan dan RS rujukan pada badan PPSDM Kesehatan Kemenkes pada 2009, nama Nazaruddin juga terdeteksi ada di sana.

Kasus korupsi revitalisasi Sarana dan Prasarana Pendidikan di Ditjen PMPTK Kemendiknas mulai diselidiki KPK pada 22 Maret 2011 berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor 12/01/03/2011. Sedangkan kasus korupsi pengadaan alat bantu belajar mengajar pendidikan dokter atau dokter spesialis di RS penidikan dan RS rujukan pada badan PPSDM Kesehatan Kemenkes pada 2009 dan mulai diselidiki KPK pada 22 Maret 2011 berdasarkan surat perintah penyelidikan Nomor 13/01/03/2011.

Uang Suap
Dalam kesmepatan itu, Chandra juga membantah tudingan Nazaruddin bahwa dirinya telah menerima uang dari sejumlah proyek pengadaan baju hansip, e-KTP serta dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). "Mengenai tuduhan terima uang, saya sudah sampaikan ke penyidik. Silakan dibuktikan bahwa saya terima uang. Saya katakan di Komite Etik, selama di KPK saya hanya makan gaji dari KPK saja," tegasnya membela diri.

Chandra juga bersikukuh bahwa dirinya tidak bisa dibeli dan tidak akan pernah bisa dibeli dengan uang untuk penegakan kasus. Kalau ada yang menuduh, ia meminta pihak lain harus bisa membuktikannya. “Saya tidak akan pernah bisa beli, karena saya ke KPK bukan untuk mencari uang. Kami di KPK ini, setengahnya adalah pengabdian, setengahnya adalah untuk melihat negara ini bersih dari korupsi," tegas Chandra.

Chandra kemudian menegaskan bahwa tuduhan terima uang tersebut tidak benar. "Jadi tuduhan saya terima uang, sama sekali tidak benar.Itu fitnah yang terulang lagi. Ingat kasus kriminalisasi saya dengan Pak Bibit .Lihat orangnya, lihat tuduhannya, apakah ada kemiripan ada atau tidak. Kasus-kasus yang dikatakan Nazar pun tak pernah ditangani KPK," tandas dia.(tnc/spr)



 
   Berita Terkait > Nazaruddin
 
  Menunggu Patukan Sang Burung Nazar
  Nazaruddin Siap Bongkar Lima Politisi Penerima Suap
  Rosa: Anas Bersama Nazaruddin Pemilik Permai Group
  Nazaruddin Protes Tidak Ditanya Soal Bertemu SBY
  Berkas Penuntutan Dilimpahkan, Nazaruddin Segera Diadili
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2