Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Kasus Narkoba
Chatting Membawa Sial
Saturday 02 Nov 2013 07:50:18
 

BNN Kembali Ungkap Kasus Narkoba Yang Melibatkan Jaringan Internasional (Foto : ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Seolah deja vu, kejahatan yang berawal dari chatting facebook kembali terjadi.Berawal dari percakapan lewat facebook dengan orang tak dikenal, seorang wanita Indonesia bernama Delina (39) terjerumus dalam sindikat narkoba. Pada akhir September lalu, ia bercakap-cakap via akun facebooknya, dengan seseorang yang mengaku bernama Kendy, yang tinggal di Malaysia.

Dalam percakapannya, Delina sempat mengaku senang karena ditawari sebuah pekerjaan, tepatnya bisnis pakaian. Tanpa pikir pikir lagi, Delina tak sabar ingin segera mengeksekusi bisnisnya ini. Selang dua pekan lebih, pada tanggal 22 Oktober 2013 Delina berangkat ke Hongkong untuk mengambil pakaian ke Hongkong.

Di Hongkong, Delina bertemu dengan seorang pria kulit hitam (orang suruhan Kendy). Usai pertemuan tersebut, si pria hitam ini memberikan tas koper berisi pakaian. Singkat kata, 25 Oktober 2013, Delina kembali meluncur ke Indonesia dengan membawa koper tadi.

Sesaat memasuki bandara Internasional Soekarno Hatta, bencana pun menimpa Delina, karena koper yang ia bawa ternyata berisi narkotika golongan satu jenis sabu seberat 1.772 gram. Petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu, untuk yang kesekian kalinya.

Karena kasus ini harus segera dikembangkan, petugas Bea dan Cukai berkoordinasi dengan pihak BNN. Dengan respon cepat, BNN segera mengambil tindakan dengan melakukan control delivery terhadap pemesan barang ini. Tidak butuh waktu lama, akhirnya tim BNN mampu meringkus seorang pemesan barang bernama Ifeayichukwu (39), alias Amy, bersama satu wanita indonesia bernama Sri (37). Ifeahyichukwu adalah seorang pria berkewarganegaraan Nigeria, yang berprofesi sebagai pedagang dan tinggal di Apartemen Gading Nias Kelapa Gading.(bhc/rat)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2