"Penahanan Karyawan" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Bioremediasi Chevron
Chevron Sesalkan Penahanan Karyawannya Oleh Kejagung
Thursday 27 Sep 2012 00:03:32
 

Gedung Chevron (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - PT. Chevron Pacific Indonesia (CPI) menyesalkan penahanan terhadap empat karyawannya oleh penyidik Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi proyek fiktif "bioremediasi" atau pemulihan tanah bekas tambang milik PT. Chevron Pacific Indonesia (CPI) di Provinsi Riau.

"Penahanan Karyawan Oleh Kejaksaan Agung sangat kami sesalkan. Tidak ada uang negara yang digunakan dalam program Bioremediasi yang telah sukses dijalankan dan disetujui oleh Pemerintah", kata Vice President Policy Government and Public Affairs, Yanto Sianipar, di Jakarta, Rabu (26/9).

Ia mengatakan PT CPI dan para karyawan telah bekerja sama secara terbuka dan transparan selama pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

"Kami sangat menyesalkan bahwa karyawan kami ditahan. Tindakan penahanan terhadap para karyawan dan eksekutif yang telah bekerja secara profesional serta menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku dan sesuai dengan aturan perusahaan tentunya sangat disesalkan oleh setiap perusahaan", katanya.

Keempat karyawan PT. CPI yang ditahan Kejagung itu, yakni Endah Rumbiyanti, Widodo, Kukuh, dan Bachtiar Abdul Fatah.

Selain itu, dua tersangka lagi dari pihak kontraktor juga turut ditahan yakni Direktur PT. Green Planet Indonesia, Herlan, dan Direktur PT. Green Planet Indonesia lainnya, Ricksy Prematuri.
Sebelumnya, keempat karyawan PT. CPI yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu menjalani pemeriksaan sejak Rabu pagi.

Kasus yang diduga merugikan keuangan negara 270 juta dolar Amerika atau setara dengan Rp2,43 triliun dimulai dengan adanya penganggaran kegiatan "bioremediasi" atau kegiatan untuk menormalkan kembali tanah yang terkena limbah dari adanya penambangan minyak.
Proyek bioremediasi tersebut berlangsung mulai tahun 2003 sampai 2011.(ant/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kasus Bioremediasi Chevron
 
  Penyidik Kejagung Belum Mampu Hadirkan Tersangka Kasus Chevron
  Kasus Chevron, ‎​​Kejagung Banding Atas Vonis Bahtiar Abdul Fatah
  Kasus Chevron 20 Juta Dollar, Kejagung Panggil Tersangka AT
  3 Terdakwa Chevron Divonis Ringan, JPU Ajukan Banding
  Kasus Bioremediasi Chevron: Tegakkan Hukum dan Keadilan
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2