Cina China Denda Alibaba Milik Jack Ma Rp43 Triliun 2021-04-16 08:07:55
CINA, Berita HUKUM - Ini merupakan minggu yang sulit bagi perusahaan teknologi China. Akhir pekan lalu raksasa e-commerce Alibaba milik konglomerat Jack Ma didenda $2,8 miliar (sekitar Rp43 triliun) oleh regulator China, yang mengatakan perusahaan itu telah menyalahgunakan posisi pasarnya selama bertahun-tahun.
Kemudian pada hari Senin, perusahaan pembayaran digital China Ant Group - afiliasi dari Alibaba - mengumumkan rencana restrukturisasi drastis setelah regulator memaksa perusahaan itu bertindak lebih seperti bank daripada perusahaan teknologi.
Pada hari Selasa, 34 perusahaan teknologi China, dipanggil oleh pejabat dan diperingatkan: biarkan Alibaba menjadi pelajaran bagi Anda.
Mereka telah diberi waktu satu bulan untuk "merefleksikan diri" dan mematuhi aturan baru China untuk perusahaan teknologi., eksternal" aturan baru China untuk perusahaan teknologi.<
Alibaba adalah kakek dari industri teknologi China. Perusahaan itu mendominasi pasar di sana dengan lebih dari 800 juta pengguna di China saja., eksternal" dengan lebih dari 800 juta pengguna di China saja.
Itulah mengapa ini menjadi peringatan bagi orang-orang lain di sektor teknologi ketika perusahaan itu didenda dan secara resmi ditegur.
Investigasi terhadap perusahaan Alibaba mengatakan bahwa perusahaan itu telah menyalahgunakan posisi pasarnya selama bertahun-tahun dengan membatasi pedagang untuk berbisnis atau menjalankan promosi di platform saingan.
Denda tersebut berjumlah sekitar 4% dari pendapatan domestik perusahaan tahun 2019.
Para pelaku industri mengatakan kepada saya "semua orang tegang". Perusahaan besar khawatir mereka akan jadi yang berikutnya.
Perusahaan seperti Tencent, JD.com, Meituan, Bytedance, dan Pinduoduo semuanya melihat pengalaman Alibaba dan berusaha untuk tak melewati garis merah yang ditetapkan oleh Beijing.
Di permukaan, denda Alibaba terkait dengan peningkatan regulasi di sektor teknologi China dan bagi banyak orang, ini adalah pertanda baik bahwa pasar telah matang.
"Jika Anda membaca undang-undang, regulator China mencoba untuk lebih melihat ke depan dan berpikir ke depan dalam upaya mengatur industri yang bergerak begitu cepat," kata Rui Ma, seorang analis teknologi China dan co-host podcast Tech Buzz Cina.
"Mereka memasukkan penggunaan algoritma, bukan hanya soal persentase kepemilikan saham. Mereka mencoba memahami ekonomi platform dan mencoba sejalan dengan apa yang dilakukan oleh negara-negara yang lebih maju."
Tetapi langkah tersebut juga dipandang sebagai tindakan politis.
Itu adalah indikasi bahwa di bawah Presiden Xi Jinping, tidak ada yang lebih besar atau lebih kuat dalam kehidupan rakyat China biasa, selain Partai Komunis.
Perusahaan-perusahaan ini telah menciptakan dunia virtual alternatif bagi orang-orang China dan sangat menguasai kehidupan mereka. Anda tidak dapat melewati hari tanpa mengakses salah satu aplikasi ini di China.
Namun, pengaruh yang sama atas kehidupan orang-orang China menempatkan mereka dalam persaingan langsung dengan Partai Komunis China.
PT. Zafa Mediatama Indonesia Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359 info@beritahukum.com