Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
iPhone
Chris Brown Dituduh Ambil iPhone Milik Fansnya
Saturday 25 Feb 2012 04:11:49
 

Chris Brown (Foto: People.com)
 
Jika benar dilakukan, hal ini sungguh memalukan. Pasalnya, apakah Chris Brown sedemikian miskinnya hingga harus mencuri iPhone milik fansnya?

Tap ini bukan begitu kejadian persisnya. Brown kemungkinan kena kasus hukum lagi, setelah diduga menjambret sebuah iPhone milik seorang wanita yang berusaha mengambil fotonya diam-diam.

Menurut laporan polisi yang dikutip People, Jumat (24/2), pada Minggu (19/2)dini hari lalu, Brown mengambil paksa iPhone milik wanita tersebut dari jendela mobil Bentley yang dikendarainya. Saat itu, ia tengah berada di luar klub malam di Miami Beach.

Hinga saat ini belum ada dakwaan pada Brown. “Para penyidik saya saat ini sedang meminta keterangan saksi dan mengevaluasi data dan laporan dari kepolisian Miami Beach,” kata Katherine Fernandez Rundle, seorang jaksa wilayah Miami.

Kepolisian Miami Beach mendapat laporan dari wanita bernama Crustal Shanae Spann yang telah mencuri “secara tiba-tiba dengan paksa” di luar klub malam Cameo dini hari itu.

Sebelumnya, Brown pernah kena kasus hukum dan mendapat hukuman lima tahun percobaan. Saat itu ia dituduh telah melukai kekasihnya, Rihanna—kini sudah putus—sebelum Grammy Awards 2009 lalu. Sekarang, Brown dan Rihanna malah balikan lagi.(tbc/sya)



 
   Berita Terkait > iPhone
 
  iOS 6.1.3 Bawa Masalah Baru
  Gusur Galaxy S III, iPhone Terlaris di Dunia
  14 Desember, iPhone 5 Masuk Indonesia
  Apple Jual iPhone Bekas di Situs Lelang
  Pakai Nano - SIM, Iphone 5 Belum Bisa Dipakai di Indonesia?
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2